KPK Kembali Periksa Satori Tersangka Kasus Dana CSR BI & OJK


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa peneriksaan terhadap Satori dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi dan TPPU dalam program CSR BI dan OJK.
"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara ST (Satori) dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terkait program sosial di Bank Indonesia dan OJK," kata Budi, Senin (15/9/2025).
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Satori akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Satori sebagai tersangka pada Kamis (11/9/2025) pekan lalu. Satori didalami terkait 15 mobil yang telah disita penyidik dari dirinya.
Pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tersebut berlangsung selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Kedua orang tersangka tersebut adalah, Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
"Menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi CSR BI & OJK Satori