Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI Tengah Diperiksa KPK, Bakal Ditahan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2025 14:40 WIB
Satori di Loby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025)
Satori di Loby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK, Satori dan Heri Gunawan, Senin (15/9/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Satori hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada sekira pukul 09.31 WIB. Sementara Heri juga telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.41 WIB. Saat ini kedua tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan dana CSR yang mereka dari BI-OJK. Seluruh dana tersebut, seharunya digunakan untuk kegiatan sosial. Namun, sebagian uangnya ternyata digunakan untuk keperluan pribadi.

Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. 

Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terakhir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.

Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap. Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

Topik:

KPK