Uang yang Diserahkan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Sitaan KPK


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dana yang telah diserahkan oleh Ustaz Khalid Basalamah tersebut berstatus sebagai barang sitaan dalam perkara ini.
“Iya (diserahkan) kepada KPK, kan penyitaan itu masuknya,” kata Budi, Selasa (16/9/2025).
Kendati, Budi masih belum merinci nominal uang yang diserahkan oleh Ustaz Khalid Basalamah tersebut. Ia mengatakan bahwa uang itu masih dalam tahap penghitungan.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa dana tersebut kini telah berada di tempat penampungan barang sitaan KPK.
“Ada beberapa tempat atau wadah untuk penampungan barang sitaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Ustaz Khalid Basalamah