KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoe Diperkaya Rp 108 M dari Korupsi Bansos

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 September 2025 15:07 WIB
Suasana persidangan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (16/9/2025).
Suasana persidangan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (16/9/2025).

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bagaimana perusahaan Rudy Tanoesoedibjo, PT DNR Logistics, diduga diperkaya hingga Rp 108 miliar dari skema korupsi bantuan sosial (bansos) era Juliari Peter Batubara.

Hal itu dibongkar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Bahwa KPK memaparkan konstruksi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Rudy bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat Kemensos lainnya.

"Perbuatan pemohon (Rudy) bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K. Jhery Tengker serta korporasi PT DNR dan PT DNRL telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT DNRL sebesar Rp 108,487 miliar," kata tim hukum KPK.

Tim hukum KPK kemudian merinci bagaimana uang haram tersebut dialirkan. Keuntungan masif yang didapat oleh PT DNRL (anak perusahaan) selanjutnya disalurkan sebagai dividen kepada PT DNR (induk perusahaan), di mana Rudy Tanoe memiliki kendali.

"Sekaligus induk perusahaan, yaitu PT DNR. Jumlah dividen yang diberikan adalah sebesar Rp 101.010.101.010 (Rp 101 miliar). Sisa keuntungan sebesar Rp 7,476 miliar diterima sendiri oleh PT DNRL," jelas tim hukum KPK. 

Akibat skema ini, negara dirugikan secara fantastis. KPK menghitung kerugian negara mencapai Rp 221 miliar. Angka ini didapat dari selisih antara nilai kontrak yang diberikan Kemensos kepada perusahaan Rudy dengan harga penawaran yang jauh lebih murah dari Perum Bulog.

"Nilai kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak PT DNRL dan Kemensos sebesar Rp 335.056.761.900 (Rp 335 miliar) dengan harga penawaran Perum Bulog kepada Kemensos sebesar Rp 113.964.885.000 (Rp 113 miliar)," ungkap tim hukum KPK.

Sebelumnya diberitakan, Rudy, kakak kandung konglomerat Hary Tanoesoedibjo, mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi bansos. 

KPK tidak hanya menetapkan satu orang, melainkan lima tersangka baru sekaligus, yang terdiri dari individu dan korporasi.  "Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025). 

Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik. 

Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026. 

Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ucap Budi

Kasus ini adalah kelanjutan dari perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, ke penjara dengan vonis enam tahun.

Topik:

KPK Korupsi Bansos Rudy Tanoe