KPK Sebut Rudy Tanoe Rekayasa Indeks Harga Penyaluran Bansos Beras


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudyjanto Tanoesoedibjo merekayasa indeks harga penyaluran Bantuan Sosial Beras (BSB) serta menyalurkannya tidak sampai ke tingkat RT dan RW.
Hal itu diungkap Tim Biro Hukum dalam sidang praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo terkait kasus korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (16/9/2025).
Adapun Bambang mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos RI pada tahun 2020.
Peran Rudy ini diungkap tim Biro Hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Bahwa KPK menyatakan PT DRL tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran BSB.
“PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020,” kata tim hukum KPK.
Akibatnya, menurut KPK, PT DRL akhirnya menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama, yakni penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Pun, KPK menyebut Bambang bersama mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian yang profesional.
Harga ditetapkan sebesar Rp 1.500 per kilogram.
“Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K. Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas KPK.
Di lain sisi, KPK menyebut Bambang juga melakukan intervensi terhadap pejabat pengadaan.
Akibatnya, penyaluran bansos beras tidak sampai ke tingkat RT/RW, melainkan hanya sampai tingkat kelurahan atau desa.
“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan,” kata KPK.
“Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” lanjut KPK.
KPK lantas menegaskan penetapan tersangka terhadap Bambang dilakukan setelah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.
Karena itu, KPK meminta hakim tunggal Saut Erwin Hartono menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang.
“Perbuatan-perbuatan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum orang-orang lain yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi a quo,” kata KPK.
Diketahui bahwa gugatan praperadilan diajukan Bambang yang merupakan kakak dari mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo lantaran KPK dinilai cacat prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Dalam permohonannya, Bambang mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Topik:
Korupsi Bansos Rudy Tanoe KPK