KPK Panggil Wabup Yosep Sahaka Terkait Kasus Pembangunan RSUD Koltim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 September 2025 15:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur (Koltim) Yosep Sahaka untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim. 

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).

Selain Yosep, KPK juga memanggil Kepala BKAD Kolaka Timur Aspian Suute dan Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes Ruri Purwandi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya.

Kendati, Budi masih belum menjelaskan secara rinci terkait materi apa yang akan didalami penyidik dari ketiga saksi tersebut. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Penentapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun, keempat tersangka lainnya adalah, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim. 

Kemudian, Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. 

Topik:

KPK Wabup Koltim Yosep Sahaka Pembangunan RSUD Koltim