Ternyata KPK Sudah Periksa RK, Ini yang Digali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2025 16:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memeriksa Ketua Tim Likuidasi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Rina Kristinawatty (RK) baru-baru ini soal aset agunan dan dokumen kredit debitur di bank tersebut.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha di BPR Jepara Artha.

“Saksi Sdri. RK, didalami terkait aset agunan dan dokumen kredit debitur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, penyidik juga memeriksa Panji Hendrawanto (PH), karyawan BUMD yang pernah menjabat Kasubbag Analis Kredit PT BPR Bank Jepara Artha periode 2023 hingga Mei 2024, serta Andi Sulistyadi (AS), staf Subbagian Analis Kredit BPR Jepara periode 8 Desember 2016 hingga 30 Desember 2021.

“Saksi Sdr. PH dan AS didalami terkait proses pembuatan laporan analisa kredit,” jelas Budi.

Ketiga saksi menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang pada Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, penyidik mendalami mekanisme permohonan kredit usaha fiktif di BPR Jepara Artha. Salah satu fokus penyidikan adalah proses penilaian aset tanah dan bangunan yang dijadikan agunan, yang diduga mengalami mark-up.

Kepala Cabang Semarang KJPP Gunawan dan Rekan, Damang Witanto (DW), juga telah diperiksa terkait dugaan mark-up tersebut.

“Sdr. DW didalami terkait proses penilaian aset tanah/bangunan agunan yang di-mark-up,” kata Budi pada Jumat (12/9/2025).

Hasil penilaian agunan yang diduga di-mark-up kemudian dikondisikan dalam laporan analisa risiko kredit. 

Untuk mendalami hal ini, penyidik juga memeriksa Budiawan Noor Susanto (BNS), Kepala Divisi LKMR & APU PPT BPR Jepara Artha.

“Sdr. BNS didalami terkait proses pembuatan laporan analisa risiko kredit,” jelas Budi.

Kedua saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Semarang, Kamis (11/9/2025).

KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024 dan menetapkan lima tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Penyidik menemukan indikasi pencairan 38 rekening kredit fiktif dengan nilai total mencapai Rp272 miliar sepanjang 2022–2023. 

Temuan ini diperoleh dari pemeriksaan tiga saksi.

“Ketiganya (saksi) didalami terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp272 miliar,” ungkap mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (21/11/2024).

Tiga saksi yang dimaksud adalah Ariyanto Sulistiyono, Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha; Sus Seto, karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah; dan Tanti Mulyani, Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kasus ini ke pendanaan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan di-trace (lacak) lebih jauh? Tentu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Sebelumnya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya pencairan dana mencurigakan sebesar Rp102 miliar dari BPR Jepara Artha sepanjang 2022–2023. Dana itu mengalir ke 27 debitur, sebagian ditarik tunai dan sebagian lainnya dialihkan ke rekening simpatisan partai politik berinisial MIA, yang diduga mengendalikan distribusi dana pinjaman.

Dari rekening MIA, sekitar Rp94 miliar ditransfer ke sejumlah perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, serta ke individu yang terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, membantah keras keterlibatan pihaknya.

“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” tegas Sudaryono.

Isu kebangkrutan BPR Jepara Artha mencuat sejak Juli 2023 dan memicu keresahan di kalangan nasabah, yang mayoritas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jepara. Bahkan sempat beredar pesan berantai yang mengimbau nasabah segera menarik dananya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tertanggal 21 Mei 2024. 

Dengan keputusan tersebut, seluruh kegiatan usaha bank resmi dihentikan dan operasionalnya ditutup.

Topik:

KPK RK Bank Jepara Artha