Tersangka Korupsi Kuota Haji akan Diumumkan, Ini Nama-nama yang Dicekal ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Para saksi yang diduga mengetahui perkara kuota haji telah diperiksa KPK sehingga proses penyidikan berjalan progresif. Pun, Budi menepis adanya kendala dalam proses penyidikan kasus kuota haji meski telah memeriksa pihak penting seperti Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi, hingga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali sebagai saksi
Selain itu, penyidik KPK juga mengulik informasi dari asosiasi dan agen tour travel haji-umrah yang diduga mengetahui penyelenggaraan haji 2023-2024.
"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui," tandas Budi.
Adapun kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan.
Alhasil, pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan untuk periode 2024. Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus.
KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota. Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut. Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi kuota haji.
Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tak hanya itu, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
"informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang," kata Asep.
Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
"Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama," jelasnya.
Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun, Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.
Diketahui bahwa KPK meningkatkan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Karena itu, KPK pun menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus kuota haji tersebut. Pun, mantan Menag Yaqut sudah dicekal ke luar negeri.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, larangan bepergian untuk ketiga orang tersebut berlaku selama 6 bulan. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain Yaqut, kedua lainnya yang dicekal adalah IAA atau Ishfah Abidzal Aziz yang merupakan staf khusus Yaqut dan FHM atau Fuad Hasan Masyhur.
Fuad merupakan pemilik Maktour, perusahaan perjalanan haji dan umrah. Juga politikus senior Golkar yang berasal dari Makassar dan merupakan mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Quomas