KPK Pastikan Tak Ada Kendala Dalam Proses Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan rasuah di Kemenag tersebut masih terus berjalan dengan baik.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala,” kata Budi, Kamis (18/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini.
KPK juga telah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tersebut.
“Tapi juga penyidik secara progresif melakukan penggeledahan, mengamankan dan menyita sejumlah dokumen barang bukti elektronik dan juga aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama