KPK Periksa Lima Pejabat Kemenag Era Menteri Yaqut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 September 2025 16:20 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) era mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mendalami pengawasan dan pelaksanaan penetapan kuota haji tambahan dari kelima orang pejabat Kemenag tersebut. 

“Tentunya akan didalami terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan kuota haji khusus ini, seperti apa di lapangan, apakah sudah sesuai atau belum, prosedurnya seperti apa,“ kata Budi, Kamis (18/9/2025).

Kelima orang pejabat Kemenag tersebut adalah mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelan, PNS Kemenag Ramadan Harisman, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan dan Haji Khusus M Agus Syafi.

Lalu, mantan Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi, dan mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penyidik juga meminta mereka untuk menjelaskan proses pembagian kuota haji tambahan di Kemenag kepada pihak-pihak swasta. 

“Dari pembagian kuotanya, termasuk di lapangan diketahui adanya jual beli kuota, kemudian ada yang keberangkatannya tidak sesuai antrean, nah itu seperti apa pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama