KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka Yayan Alfian soal Korupsi Proyek RSUD Rp 126 M


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Yayan Alfian, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) dengan nilai proyek mencapai Rp 126,3 miliar, Kamis (18/9/2025).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Koltim. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat lima orang tersangka pada 9 Agustus 2025.
Adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029 Abdul Azis, pejabat Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga bertindak sebagai pemberi suap.
Sementara itu, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga menerima suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Koltim dari kelas D ke kelas C.
Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes 2025 yang mengalokasikan Rp 4,5 triliun untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.
Topik:
KPK Kejari Kolaka RSUD Kolaka Timir