KPK Dalami Aliran Dana Rasuah Kuota Haji ke Organisasi Keagamaan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 September 2025 18:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) GP Anshor Syarif Hamzah Asyathry sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik meminta Syarif untuk menjelaskan aliran dana terkait dengan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji dalam penyelenggaraan dan pembagian kouta haji di Kemenag. 

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan aliran uang tersebut,” kata Budi, dikutip pada Kamis (18/9/2025). 

Meski demikian, Budi masih nggan merinci nominal terkait aliran dana yang didalami penyidik dalam pemeriksaan Syarif. Ia mengatakan bahwa aliran dana yang ditelusuri pihaknya dalam kasus ini masih berkaitan dengan individu. 

“Jadi keterkaitannya dengan individu,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. 

“Jadi nanti pihak-pihak siapa pun ya tidak dibatasi. Artinya, penyidik memandang, menduga bahwa misalnya yang bersangkutan mengetahui dan memang keterangannya dibutuhkan, maka nanti bisa dilakukan pemanggilan untuk diminta yang keterangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama GP Anshor