KPK Buka Peluang Kembali Periksa Eks Menag Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 September 2025 19:30 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil pihak manapun yang dinilai penting untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan kasus ini. 

“Pihak-pihak mana lagi yang dibutuhkan keterangannya, nanti tentu akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata Budi, Senin (22/9/2025).

Budi mengatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi tergantung pada kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Ia mengatakan, pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan rasuah ini. 

“Nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

Topik:

KPK Eks Menag Yaqut Kementerian Agama Korupsi Kuota Haji