KPK Panggil Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Terkait Korupsi Proyek RSUD Koltim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 September 2025 12:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

"Terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/9/2025).

Selain Azhar, KPK Juga memanggil seorang saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Griksa Cipta, Aswin Griksa Fitranto. 

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025) hari ini. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. 

Meski demikian, Budi masih belum merinci terkait materi apa yang akan diulik penyidik terhadap pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. 

Penentapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun, keempat tersangka lainnya adalah, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Koltim, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim. 

Kemudian, Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP), dan Arif Rahman selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. 

Topik:

KPK Korupsi Proyek RSUD Koltim RSUD Koltim