Ini 5 Bos Travel yang 'Digarap' KPK soal Cara Dapatkan Kuota Haji Khusus Tambahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2025 09:18 WIB
KPK (Foto: Dok MI)
KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima pihak travel haji terkait cara mendapatkan kuota tambahan haji khusus 2024 dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tersebut.

Adapun kelima pihak travel sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024, di Polda Jawa Timur, Selasa (23/9/2025) kemarin.

"Saksi hadir. Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/9/2025).

Kelima saksi tersebut yaitu Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, Rbm Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa. Kemudian, Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zaenab Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az-Zumar Wisata, Afif.

Pemeriksaan terhadap para biro perjalanan haji, akan dilakukan secara maraton dalam sepekan ini. Mereka akan didalami soal cara mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

Pasalnya, KPK menduga dalam perkara ini, terdapat aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Diduga pula telah terjadi lobi dari pihak asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 kuota.

KPK kini terus mendalami soal diskresi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Kendati, Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama (menag) melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji