Vendor Proyek Jalur KA Disetting: Alasan KPK "Garap" Bupati Pati Sudewo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 September 2025 13:09 WIB
Bupati Pati Sudewo di KPK (Foto: Dok MI/Ist)
Bupati Pati Sudewo di KPK (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pengaturan vendor dalam proyek jalur kereta pada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Maka dari itu, KPK pada Senin (22/9/2025) kemarin memeriksa Bupati Pati Sudewo. “Penyidik mendalami pengetahuan dari saksi dimaksud, berkaitan dengan proses-proses pengadaannya, dan juga ada dugaan fee proyek dalam perkara itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Namun Budi enggan memerinci total uang yang ditanyakan penyidik kepada Sudewo. Dana itu diduga untuk mengondisikan pemenang vendor dalam proyek ini. “Jadi sudah diatur, di-setting siapa nanti vendor yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut,” ujar Budi.

Menurut Budi, pemenang vendor dilakukan dengan kuncian tertentu. Padahal, perusahaan pemenang proyek tidak memiliki spesifikasi khusus untuk melakukan pekerjaan.

“Artinya, ada syarat-syarat khusus yang disisipkan, yang dimasukkan ke dalam proses pengadaan, sehingga, kemudian mengarahkan kepada vendor-vendor tertentu untuk bisa memenangkan dalam proyek tersebut,” jelas Budi.

Sudewo sudah dua kali dimintai keterangan terkait kasus ini. Dia dimintai keterangan soal kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” ucap Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025).

Sudewo irit bicara saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Dia menyebut dalam pemeriksaan ini, tidak ada pengembalian uang. “Enggak ada pengembalian uang,” kata Sudewo.

Topik:

KPK Jalur KA Korupsi Jalur Kereta Bupati Pati Sudewo