Korupsi Biskuit Balita dan Bumil segera Naik Penyidikan, Begini Trik KPK Jerat Tersangka


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada periode 2016-2020 sebentar lagi naik ke tahap penyidikan.
“Rencana sprindik (surat perintah penyidikan) umum, rencananya itu,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025) malam.
Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Strategi ini dilakukan agar KPK tidak kalah pada tahap praperadilan, dengan dalih calon tersangka belum pernah dipanggil.
“Jadi, kita di beberapa perkara kita digugat praperadilan. Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka,” kata Asep.
Karenanya, sprindik umum akan digunakan untuk mengusut perkara ini. Dengan begitu, upaya paksa permintaan keterangan sampai penggeledahan bisa dilakukan.
Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan program PMT ini awalnya dirancang untuk mengatasi tengkes atau stunting dengan menyediakan makanan tambahan bergizi bagi bayi dan ibu hamil.
Namun, penyelidikan menemukan indikasi pengurangan kandungan gizi dalam produk biskuit yang digunakan.
"Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi, lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premix yang berisi campuran vitamin, mineral, dan bahan lain juga dikurangi," kata Asep, Selasa (12/8/2025).
Menurut Asep, pengurangan kandungan gizi tersebut bukan hanya menurunkan kualitas, tetapi juga memengaruhi harga, yang menjadi lebih murah dan menimbulkan potensi kerugian negara.
Pun, Asep memastikan keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan akan diambil dalam waktu dekat.
Sementara itu Kemenkes menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan dugaan korupsi ini terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Sadikin.
"Kasus tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kepada KPK sesuai kewenangan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan," kata Aji.
Kemenkes juga mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan melaporkannya ke KPK untuk perbaikan tata kelola serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Topik:
KPK