Belum Tetapkan Tersangka Kuota Haji, KPK: Bukti Belum Sempurna


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) masih belum sempurna.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan vahwa pihaknya telah meperoleh banyak barang bukti dalam kasus ini. Namun, bukti-bukti tersebut masih belum sempurna
"Ini memang sudah, yang kita bisa peroleh (barang bukti) di Jakarta, termasuk hubungannya. Ada aliran dana dan lain-lainnya, itu belum sempurna. Sudah ada (bukti) tapi terpisah-pisah," kata Asep, dikutip pada Sabtu (27/9/2025).
Asep mengatakan bahwa salah satu bukti dalam perkara ini berasal dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, bukti yang diperoleh pihaknya dari Ustaz Kahlid tidak dapat mewakili keseluruhan perkara.
"Misalkan dari saudara KB, ya Ustaz KB. Itu kan baru satu. Lalu dari yang lainnya ini ada sekitar 10.000 kalau yang haji khusus atau 8.400 kalau yang dari reguler harus pindah," ujarnya.
Saat ini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat tersangka dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian AgamaBerita Sebelumnya
KPK Usut TPPU dalam Korupsi Kuota Haji
Berita Terkait

Eks Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed Rully Firmansyah Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos
37 menit yang lalu

KPK Periksa Direktur PT Amanat Perkasa Speed Joseph Sulistijo terkait Korupsi Bansos
38 menit yang lalu