KPK Himbau Pihak Travel Haji dan PIHK untuk Kooperatif terkait Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 September 2025 19:17 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan saksi dari pihak agen travel haji dan peyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kasus dugan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menghimbau pihak-pihak yang dipanggil lembaga antirasuah untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. 

"Menjadi perhatian bagi penyidik agar nanti para biro travel ataupun PIHK yang juga nantinya dipanggil oleh KPK agar juga bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada KPK," kata Budi, dikutip pada Sabtu (27/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa sikap kooperatif bukan hanya sekedar memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, juga dalam memberikan keterangan dan penyerahan dokumen serta barang bukti. 

"Sehingga proses pengungkapan perkara ini bisa berjalan dengan efektif," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut. 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama