KPK Sebut Alur Perintah Kasus Kuota Haji Sudah Jelas


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa alur perintah terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah jelas.
"Kalau alur perintahnya sudah jelas. Mulai tadi ditanyakan juga. Ada tanda tangannya dan lain-lain gitu ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Minggu (28/9/2025).
Meski demikian, Asep tidak menjelaskan lebih lanjut sosok pemilik tanda tangan yang dimaksud dalam alur perintah tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa banyak berkas dan dokumen terkait kasus ini yang ditanda tangani sosok tersebut.
"Kalau diedarkan ya pasti sudah mengetahui dan seperti itu. Kalau tidak tahu kan kenapa ini beredar? Biasanya kan ada pertanyaan. Ditarik lah atau gimana?" ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini.
Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian AgamaBerita Terkait

Nah Lho! Sampai Detik Ini, KPK Belum Temukan SK Pencabutan 4 IUP Tambang di Raja Ampat
14 jam yang lalu

Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
14 jam yang lalu