KPK Sita 2 Rumah Milik Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa dua bidang tanah dan bangunan milik mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini. Saudara H, Dirjen Binapenta dan PKK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/9/2025).
Budi mengatakan bahwa kedua aset berupa kontrakan dan rumah milik Haryanto yang disita penyidik berlokasi di wilayah Depok dan Bogor.
"Aset tersebut berupa dua bidang tanah atau bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," ungkapnya.
KPK menduga kedua aset tersebut dibeli Haryanto menggunakan uang hasil pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan para agen TKA.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA," ujarnya.
Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Kasus Pemerasan TKA KemnakerBerita Sebelumnya
KPK Sebut Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
Berita Selanjutnya
PBNU Dorong KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Berita Terkait

KPK Periksa Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq Retno Anugerah terkait Korupsi Kuota Haji
1 jam yang lalu

Tri Winarto, Direktur PT Firdaus Mulia Abadi Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji
1 jam yang lalu

Direktur PT Nur Ramadhan Wisata Mifdol Abdurrahman Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji
1 jam yang lalu