KPK Segera Putuskan Permintaan Hakim PN Medan untuk Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 September 2025 1 hari yang lalu
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution (Foto: Istimewa)
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera putuskan permintaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam sidang tersebut bergantung pada analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu nanti akan sampaikan. Kita nanti lihat hasil analisis dari tim JPU," kata Budi, Selasa (30/9/2025).

Budi mengatakan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan Bobby dalam sidang tersebut dilakukan untuk mencari fakta atau bukti-bukti tambahan untuk melengkapi alat bukti yang telah dipaparkan JPU.

"Ketika di mana seorang hakim kemudian meminta untuk dihadirkan saksi tambahan, tentu ada fakta-fakta atau keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang sudah disajikan oleh JPU," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK PN Medan Bobby Nasution Korupsi Proyek Jalan