Kejagung Minta Kuasa Hukum Hadirkan Silfester Matutina untuk Dieksekusi
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan kuasa hukum Silfester Matutina yang menyebut bahwa perintah eksekusi terhadap kliennya dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla telah kadaluwarsa.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna meminta kubu Silfester untuk menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu yang kini berstatus terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
"Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," kata Anang, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).
Anang menekankan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pengacara merupakan bagian dari penegak hukum. Maka dari itu, seharusnya kuasa hukum menghadirkan Silfester untuk menjalani putusan perkara.
Anang menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya menghadirkan Silfester untuk dieksekusi sebagaimana putusan pengadilan. Meski demikian, Anang mengatakan bahwa pihaknya belum memasukan Silfester kedalam daftar buronan.
"Belum, ini kita belum ini dulu (tetapkan buron)," tuturnya.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan sejumlah upaya hukum untuk menghadirkan terpidana tersebut.
"Nanti punya strategi sendiri lah," ujarnya.
Topik:
Kejagung Silfester MatutinaBerita Terkait
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi
14 jam yang lalu
Usai Wawali Erwin, Kejari Tak Menutup Kemungkinan "Garap" Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
31 Oktober 2025 19:29 WIB
Jalankan Perintah Eksekusi, Jaksa Eksekutor Jebloskan Harvey Moeis ke Balik Jeruji Besi
31 Oktober 2025 17:13 WIB