Kejati Sumut Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).

Jakarta, MI - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan asset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8077 hektare terus berlanjut.

Maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru setelah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdurrahman Lubis dijebloskan ke sel tahanan pada Selasa (14/10/2025) malam.

"Untuk saat ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mochamad Jeffry.

Hingga saat ini, pihkanya sudah memeriksa 63 orang saksi, mulai dari ASN, pihak PTPN hingga swasta.  "Sudah ada lebih kurang 63 saksi telah diperiksa," tambah Jeffry. 

Ada pun kasus korupsi ini soal persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil. 

Jeffry mengatakan, setelah proses hukum rampung, Kejatisu akan melakukan perbaikan tentang tata kelola tanah negara yang kini telah berubah menjadi bangun perumahan atau pusat bisnis.  "Setelah proses hukum selesai kita lakukan perbaikan tata kelola," tandasnya. 

Topik:

Kejati Sumut PTPN I Citraland