Kejari Periksa Delapan Kepala OPD Pemkot Bandung Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Jakarta, MI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bandung terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan pengadaaan proyek.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa sejauh ini ada delapan Kepala OPD yang telah diperiksa Kejari Kota Bandung.
"Sebetulnya lebih. Ada beberapa kabag, ada kabid mungkin yang terakhir. Tapi kalau dari kepala OPD kurang lebih sekitar delapan," kata Iskandar, Senin (3/11/2025).
Meski demikian, Iskandar tidak merinci lebih lanjut terkait identitas dari para pejabat yang diperiksa Kejari Kota Bandung tersebut. Ia mengatakan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dalam pendalaman kasus ini.
Pun, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya juga belum memberikan pendampingan atau bantuan hukum. Hal ini Karena, pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pejabat dan Kepala OPD tersebut masih sebatas saksi.
"Sebetulnya ini kan masih panggilan secara pendalaman kasus. Jadi kalau pendampingan mah belum. Ini kan baru saksi-saksi saja, masih pemeriksaan secara detail ya," tuturnya.
Iskandar mengatakan bahwa para pejabat tersebut dimintai keterangannya terkait dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan kewenangan. Kendati, ia tidak dapat memastikan secara rinci terkait dengan dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.
"Ya, ditanya seperti itu. Tapi kan kita tidak tahu seperti apa jual beli jabatannya. Nah ini yang sedang didalami, jadi kalau hal-hal seperti itu nanti silakan saja ditanyakan ke pihak yang memeriksanya," ungkapnya.
Lebih Lanjut, ia mengatakan bahwa pemanggilan sebagai saksi oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kota Bandung tidak serta merta menjadikan pihak yang dipanggil merupakan orang yang bermasalah. Panggilan tersebut merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh warga negara.
"Kalau saksi itu hanya kewajiban panggilan dari aparat hukum kepada kita yang kita harus hadiri, dia itu bukan berarti orang yang bersalah. Jadi ini bukan masalah salah atau tidak, ini adalah bagian dari proses yang memang wajib kita hadiri," ujarnya.
Topik:
Kejari Kota Bandung Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkot BandungBerita Sebelumnya
Pengamat Harap Kejaksaan Tak Masuk Angin pada Temuan BPK di PTPN II
Berita Selanjutnya
Mensos Wanti-wanti Penerima Manfaat Tak Gunakan Uang Bansos Untuk Judol
Berita Terkait
Usai Wawali Erwin, Kejari Tak Menutup Kemungkinan "Garap" Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
31 Oktober 2025 19:29 WIB
Kejagung Bantah Kabar OTT yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung: Hanya Diperiksa
31 Oktober 2025 13:12 WIB
Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Luar Negeri, Ini Dugaan Kasus Korupsinya!
31 Oktober 2025 01:15 WIB