Permohonan Rehabilitasi Onadio Leonardo Disetujui, Langsung Dirujuk ke Yayasan Ultra
Jakarta, MI- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyetujui pengajuan rehabilitasi aktris Onadio Arya atau dikenal Onadio Leonardo dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kombes Budi mengatakan bahwa persetujuan pengajuan rehabilitasi itu diberikan setelah Onadio melalui proses asesmen oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Surat rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta terhadap Onad disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi," kata Kombes Budi, Selasa, (4/11/2025).
Kombes Budi mengatakan bahwa setelah melakukan proses asesmen pengajuan rehabilitasi di BNN DKI Jakarta, Onadio langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra), Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra," ujarnya.
Sebelumnya, Onadio mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Permohonan rehabilitasi itu disampaikan pihak keluarga Onadio ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan.
Setelah mengajukan permohonan rehabilitasi, Mantan vokalis band Killing Me Inside itu menjalankan proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (4/11/2025).
"Jadi, koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNN," ujarnya.
Topik:
Onadio Leonardo Polres Jakarta Barat BNN DKI Jakarta Yayasan Ultra