Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Bombana akan Dilaporkan ke Presiden Prabowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2025 16:37 WIB
Salah satu tambang galian C diduga ilegal di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Dok MI)
Salah satu tambang galian C diduga ilegal di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, Kismon menyoroti pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bombana atas dugaan adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal yang dilakukan dengan dalih memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah. 

Lokasi yang diduga menjadi titik penambangan ilegal galian C berada di tiga titik yang berbeda. Yakni berada di gunung Langkapa, Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia, di belakang kantor baru DPRD Bombana di Desa Lantowonua Kecamatan Rumbia dan di Desa Lantowua Kecamatan Rarowatu Utara.

Kegiatan penambangan galian C berupa batu gamping tersebut diduga diproduksi tanpa izin yang sah, namun diduga tetap digunakan dalam proyek pemenuhan kebutuhan pembangunan bypass Rumbia dengan nilai kontrak Rp 13 miliar yang bersumber dari dana pemerintah Kabupaten Bombana.

“Pembangunan daerah dijadikan dalil untuk melanggar hukum adalah satu tindakan yang bukan hanya tentang pelanggaran administrsi tetapi juga ada pelanggaran pidana. Jajaran Forkopimda Bupati dan Kepolres, Kejaksaan diduga sudah mengetahui hal tersebut,” kata Kismon kepada Monitorindonesia.com, Rabu (5/11/2025).

Fenomena ini menimbulkan satu  pembangkangan terhadap UUD pasal 1 ayat 3 bahwa negara ini adalah negara hukum. Forkopimda Bombana seharusya menjadi pionir dalam proses penegakan hukum tetapi malah justru diduga membiarkan dugaan pelanggaran hukum terjadi diwilahnya.

“Pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan yang menggunakan material dari tambang ilegal telah melanggar hukum, merusak lingkungan, dan tentu akan menciptakan sistem buruk dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bombana," jelas Kismon.

Dasar hukum pertambangan

Pemanfaatan sumber daya alam diperuntukkan demi mewujudkan tujuan Negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pada Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” 

Pasal tersebut jelas mengamanatkan adanya penguasaan Negara terhadap kekayaan alam yang terdapat di wilayahnya.

Dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam melakukan eksploitasi tambang dibutuhkan Usaha Pertambangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan, serta pascatambang. 

Berkaitan dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengelompokkan pembagian pertambangan mineral dan batubara. pada Pasal 34 Ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Pertambangan mineral digolongkan atas: pertambangan mineral radio aktif, pertambangan logam, pertambangan mineral bukan logam, dan pertambangan batuan.

Lebih lanjut penggolongan pertambangan mineral dan batubara komoditas batuan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 6 (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. Ayat (2) menyebutkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.

lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. zin Pengangkutan dan penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan.

Dalam ayat (5) menyatakan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b cian huruf c dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas; dan eksternalitas.

Berkaitan dengan peraturan diatas, untuk pembuatan izin dan pemberian izin pertambangan galian C di Sulawesi Tenggara, prosesnya melibatkan pengajuan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kelengkapan dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Selain itu juga pihak pertambangan Galian C harus melengkapi syarat  Rekaman Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang di berikan kepada DPMPTSP Prov. Sultra.

Selain itu juga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 36 menyebutkan Kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Sementara Pasal 109: Pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Hal serupa juga dijabarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan pasal 56 Mengatur bahwa pihak yang membantu, memfasilitasi, memerintahkan, atau membiarkan tindak pidana dapat dipidana sebagai pihak turut serta.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah untuk membiarkan kegiatan ilegal, maka dapat dijerat sebagai Tipikor, dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara.

Penanganan tambang ilegal galian C oleh Forkopimda?

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana yang dihadiri oleh DPRD, Polres Bombana, Kejaksaan, Kontraktor dan Pihak Penambang (10/9/2025) membahas tentang tambang galian C yang tak berizin dan keberlanjutan proyek pembangunan yang dikejar selesai di tahun ini. 

Setidaknya ada tiga poin kesimpulan dalam RDP itu. Pertama, tegak lurus aturan atau mengambil bahan galian C dari Bombana. Kedua, Rapat Limtas Forkopimda untuk membahas kebijakan kusus terkait kebutuhan pembangunan daerah. Ketiga, mendorong percepatan perizinan bagi pengusaha Local agar galian C legal dan tersedia.

“Kita bisa duga bahwa para pihak Forkopimda Bombana telah mengetahui adanya tambang ilegal yang ada di bombana. Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah dimana proses penegakan hukum terhadap pemberantasan tambang ilegal?” kata Mahasiswa Jakarta tersebut. 

Hasil yang menjadi kesepakatan jajaran Forkopimda juga sampai hari ini tidak memiliki wujud nyata dalam implementasinya, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya nepotisme yang terjadi di balik lemahnya penegakan hukum, kerusakan lingkungan demi pembangunan daerah.

Berdasar pada data yang dihimpun, titik lokasi yang diduga tambang ilegal tersebut sampai hari ini masih melakukan eksplorasi hingga penjualan pertambangan Galian C ilegal yang diduga digunakan untuk pembangunan bypass yang dikerjakan oleh PT Fadel Jaya Mandiri.

“Bukti-bukti tentang aktivitas ditiga lokasi yang berbeda itu kami sudah kantongi, masih ada alat berat yang terus mengeruk dan dimuat di mobil pengangkut material dan dibawa ke proyek pembanguna bypass Bombana," jelasnya.

Dia menegaskan, hal ini harus diusut tuntas. Siapa yang memerintahkan pengambilan merterial tanpa izin? Mengapa pihak berwajib tidak menindak pelaku pertambangan Ilegal tersebut? Dan kenapa kepala daerah bungkam terhadap persoalan yang sedang gaduh ini?

"Dugaan tambang ilegal ini kami akan bawa ke meja pemerintah pusat hingga ke aparat penegak hukum. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan maupun Polri," tegasnya.

Persoalan ini, tambahnya, menjadi hal serius untuk disikapi dengan tegas. "Kami pastikan dalam waktu dekat ini kami akan menggeruduk Kementerian-Kementerian terkait, DPR RI, Mabes Polri, KPK, dan juga Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan investigasi lansung dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tambang Galian C di kabupaten Bombana," demikian Kismon.

Topik:

Tambang Ilegal Galian C Bombana KPK Kejagung Polri