KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mencari bukti terkait kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penyidik KPK hari ini, Kamis (6/11/2025), melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau dan sejumlah lokasi lainnya.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Budi belum memerinci lokasi lain yang turut digeledah. Ia hanya menegaskan agar seluruh pihak menghormati dan tidak menghalangi enggeledahan yang dilakukan KPK.
"KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif," kata Budi.
Uang yang diduga menjadi objek pemerasan tersebut merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
kpk gubernur-riau abdul-wahid rumah-dinas-gubernur-riauBerita Sebelumnya
Penangkapan Gubernur Riau Berawal Dari Laporan Masyarakat
Berita Selanjutnya
Rumah Dinas Gubernur Riau "Diacak-acak KPK
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
51 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu