Mengapa Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda Belum Tersangka Meski Perannya Vital sebagai Pengepul Uang
Jakarta, MI - Hingga detik ini, salah satu orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau, Ferry Yunanda (FYR) selaku Sekdis PUPR Riau belum berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dan/atau penerimaan gratifikasi.
Padahal berdasarkan konstruksi perkara dan kronologis, peran Ferry sangat vital sebagai pengepul dari uang ‘jatah preman’ untuk sang Gubernur Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa FRY belum menjadi tersangka karena dalam pemeriksaan intensif 1 x 24 jam pasca OTT, penyidik belum menemukan bukti yang cukup kuat.
Sehingga perlu waktu dan pendalaman lebih untuk menaikan status hukum dari yang bersangkutan.
“Belum cukup bukti, masih diperdalam,” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Namun demikian, KPK tidak menuntup kemungkinan jika nantinya bukti ditemukan semakin kuat dari pengembangan pemanggilan para saksi, status hukum dari FRY bisa berubah menjadi tersangka.
"Bisa jadi tersangka," tegasnya.
Adapun KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapaiRp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Rumah Dinas Gubernur Riau "Diacak-acak KPK
Berita Selanjutnya
Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
38 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu