Pimpinan Bank BJB Karawang Dadang Hamdani Diperiksa KPK soal Korupsi Iklan Rp 222 M
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Karawang Dadang Hamdani Djumyat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan senilai Rp 222 miliar, Jumat (7/11/2025).
Dadang Hamdani diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.08 WIB.
Adapun pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Diketahui bahwa kasus dugaan korupsi ini terkait penggelembungan anggaran pengadaan iklan di Bank BJB yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah dan menyita sejumlah kendaraan serta dokumen penting, termasuk dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Barang bukti yang disita, antara lain mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield. Kedua kendaraan itu kini dititipkan di bengkel dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Budi Prasetyo menjelaskan, motor Royal Enfield tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama ajudannya. Namun, penyidik menduga kendaraan tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Sementara itu, mobil Mercedes-Benz diketahui merupakan milik Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang kemudian dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Akbar Habibie. Ridwan Kamil disebut baru membayar Rp 1,3 miliar dari total harga Rp 2,6 miliar.
KPK menegaskan, meski kediaman Ridwan Kamil telah digeledah, yang bersangkutan belum dipanggil untuk diperiksa.“Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi, sebelum memanggil saudara RK,” tandas Budi.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Korupsi Bank BJB Bank BJB Karawang Dadang Hamdani Djumyat Iklan Bank BJB Korupsi BJB BJBBerita Sebelumnya
Breaking News! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK
Berita Selanjutnya
Bupati Ponorogo Diduga Terlibat Korupsi Mutasi dan Promosi Jabatan
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
5 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu