Terbukti Bersalah di Kasus Pembunuhan Dosen di Jambi, Bripda Waldi Dijatuhi Sanksi PTDH

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 November 2025 13:58 WIB
Anggota Propam Polres Tebo, Bripda Waldi (22) terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dosen perempuan di Jambi (Foto: Istimewa)
Anggota Propam Polres Tebo, Bripda Waldi (22) terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dosen perempuan di Jambi (Foto: Istimewa)

Jambi, MI- Anggota Propam Polres Tebo, Bripda Waldi (22) terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi berinisial EY (37), dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.

Bripda Waldi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap seorang dosen perempuan dari Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Pemberhentian secara tidak hormat tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung di Gedung Bidpropam Polda Jambi, pada Jumat (7/11/2025) kemarin. 

Proses sidang etik terhadap Bripda Waldi tersebut berlangsung sekitar 14 jam, Sidang diketuai oleh Plt Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison dan Kompol Muhtar Efendi sebagai wakilnya.

AKBP Pendri menyatakan bahwa Bripda Waldi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa angota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian. 

Selain itu, Bripda Waldi juga melangar pasal 14 Ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut, anggota polri yang terbukti melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian dapat diberhentikan dengan tidak hormas sebagai anggota kepolisian. 

Topik:

Polda Jambi Bripda Waldi Pembunuhan Dosen di Jambi