Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 32 Ribu Liter Solar Ilegal Asal Sumatera Selatan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 November 2025 19:01 WIB
Personel Ditreskrimsus Polda Jambi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ribuan liter BBM olahan ilegal asal Sumatera Selatan di Mapolda Jambi (Foto: Dok/MI)
Personel Ditreskrimsus Polda Jambi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ribuan liter BBM olahan ilegal asal Sumatera Selatan di Mapolda Jambi (Foto: Dok/MI)

Jambi, MI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayahnya. Sedikitnya 32.589 liter solar olahan ilegal asal Sumatera Selatan berhasil digagalkan saat hendak diselundupkan menggunakan dua unit truk tangki besar bertuliskan PT NBS, Sabtu (1/11/2025).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang akan melintas ke wilayah Jambi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB, satu truk berhasil kami hentikan di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, dan tidak lama kemudian satu unit lainnya juga kami amankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” jelas Hadi, Selasa (4/11/2025).

Dua sopir truk yang diamankan masing-masing berinisial S (69), warga Pekanbaru, dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa BBM hasil olahan dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.

“BBM tersebut tidak memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas. Keduanya juga mengakui bahwa kegiatan pengangkutan ini sudah dilakukan beberapa kali dengan tujuan berbeda,” ungkap Hadi.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita dua unit truk tangki Mitsubishi Tronton dan seluruh muatan solar olahan ilegal sebagai barang bukti. Penyidik pun menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kompol Hadi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polda Jambi dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas antarprovinsi, terutama terhadap kendaraan tangki pengangkut BBM yang mencurigakan. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak pasar energi dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Keterlibatan masyarakat sangat penting agar praktik ilegal seperti ini bisa diberantas tuntas. Semua pihak harus bersama-sama menjaga sumber daya energi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kompol Hadi.

Topik:

Polda Jambi Solar Ilegal