Menanti Kasus Korupsi Biskuit Bayi Naik Penyidikan, Siapa Bakal Masuk Penjara?
Jakarta, MI - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pada program makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016-2020 ke penyidikan.
Pada hari ini, Rabu (12/11/2025) Monitorindonesia.com mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus itu kepada Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun, sayangnya belum memberikan respons.
Hanya saja, Asep yang juga Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih perlu menambahkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi konstruksi perkara ini.
Hal ini menjadi alasan KPK belum juga meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan. Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sudah melakukan ekspos hasil penyelidikan dugaan korupsi tersebut agar ditingkatkan menjadi tingkat penyidikan.
Akan tetapi, dalam prosesnya terdapat sejumlah barang bukti yang masih dinilai kurang sehingga perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke level penyidikan.
“Terakhir sudah kita ekspose berkait dengan makan tambahan itu, masih ada yang perlu kita lengkapi lagi di situ dari makanan tambahan. Jadi artinya, waktu itu kan saya bilang tuh, itu ada apa ya, ada yang kurang gitu ya, tapi kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya,” kata Asep.
Asep mengungkapkan alat bukti tambahan tersebut dibutuhkan untuk dapat menjadi penguat bahwa terdapat praktik pengurangan nutrisi dari biskuit dan kuantitas dari premiks pada program tersebut. Menurut dia, praktik korupsi diduga dilakukan dengan cara mengurangi nutrisi dan kuantitas dari premiks yang diberikan kepada bayi dan ibu hamil.
Sehingga, para penerima program tersebut sebenarnya tak mendapatkan tambahan kualitas makanan bergizi yang baik; terutama mereka adalah bayi, balita, dan ibu hamil.
Hal ini membuat program yang seharusnya bisa mencegah stunting menjadi gagal; dan justru menimbulkan masalah lain seperti penyakit diabetes dan lainnya.
“Tapi ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting, seperti itu, karena kandungan gizinya tidak ada, itu yang sedang kita carikan saat ini, sedang kita carikan sampelnya, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga,” jelas Asep.
Sebelumnya, makanan tambahan yang diberikan pemerintah kepada bayi, balita, dan ibu hamil akhirnya hanya campuran tepung dan gula. Bahkan, beberapa ibu hamil justru mengalami masalah kesehatan menjelang persalinan karena konsumsi makanan tambahan yang hanya berisi tepung dan gula.
Adapun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas menyatakan bahwa Kemenkes menghargai proses penyelidikan perkara tersebut. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada KPK.
"Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK," kata Aji.
Topik:
KPK Korupsi PMT Korupsi Biskuit BayiBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
16 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu