Dugaan Manipulasi Impor Daging Sapi Beku "Nyaring" di Kejagung, PT SNJ Tersorot!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2025 03:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Kasus dugaan manipulasi kuota daging sapi beku "nyaring" di Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahwa dugaan kongkalikong dalam sebuah rapat koordinasi tertutup yang melibatkan pelaku impor dan distributor daging sapi beku. 

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman  menyatakan ada pertemuan yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah, pada awal Oktober 2025 lalu. 

Bahwa, peserta rapat mendapat pesan agar seluruh pelaku usaha wajib membeli barang dari jaringan PT SNJ, jika ingin tetap memperoleh jatah kuota impor. 

Dari keterangan sejumlah sumber yang ikut dalam rapat tersebut, kata Dendi, pesan bernada ancaman itu disampaikan secara tidak langsung namun bernada intimidatif. 

Pesan utamanya jelas, siapa pun yang tidak ikut alur distribusi PT SNJ bakal kesulitan mendapat kuota impor pada periode berikutnya. Dendi menilai informasi tentang rapat tertutup itu menambah panjang daftar dugaan praktik manipulasi kuota daging sapi beku di tingkat nasional. 

Terlebih lagi, PT SNJ disebut-sebut menjadi pemain dominan yang mengendalikan pasokan dan harga daging beku melalui jejaring perusahaan afiliasi di berbagai daerah.

"Data di lapangan menunjukkan harga daging sapi beku impor mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah distributor kecil menilai kenaikan itu bukan semata-mata akibat faktor global, melainkan karena penguasaan kuota impor oleh segelintir pihak yang menentukan siapa boleh menjual dan siapa tidak," kata Dendi, Rabu (12/11/2025). 

Diduga, pola tekanan terhadap pelaku usaha dilakukan secara sistematis. Menurut Dendi, perusahaan yang menolak membeli daging dari jaringan PT SNJ disebut langsung kehilangan akses terhadap pasokan impor berikutnya. 

Mekanisme itu menurutnya menjadikan pasar tidak sehat dan tidak kompetitif lantaran para pelaku usaha kecil dipaksa bergantung pada satu sumber utama. 

Maka dari itu, pihkanya mendesak juga KPK dan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menyelidiki dugaan pengaturan kuota impor daging sapi beku yang melibatkan perusahaan tersebut. 

"Ada indikasi kuat terjadinya praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan kuota impor yang menyebabkan pasar menjadi tidak adil," jelas Dendi. 

Adapun PT SNJ dikenal sebagai salah satu pemain besar di sektor distribusi daging sapi beku nasional. Namun, munculnya dugaan adanya rapat tertutup dan praktik tekanan terhadap pelaku usaha membuat transparansi dan etika bisnis perusahaan tersebut patut dipertanyakan. 

"Jika benar praktik semacam ini berlangsung, maka pasar daging sapi beku Indonesia berpotensi dikuasai oleh jaringan terbatas yang mengatur harga dari hulu ke hilir. Dampaknya bukan hanya pada pelaku usaha kecil, tetapi juga terhadap stabilitas harga dan pasokan untuk masyarakat luas," tutur Dendi. 

Topik:

Korupsi Daging Sapi Kejagung Daging Sapi Beku KPK