Ruangan Dirkeu hingga Kadep Logistik Inalum "Diacak-acak" Anak Buah Kajati Sumut Harli Siregar, Korupsi Aluminium Terkuak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2025 05:05 WIB
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium pada Kamis (13/11/2025) di Kawasan Kwala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk terkait penjualan aluminium di tahun 2019. (Foto: Dok MI)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di Kantor PT Indonesia Asahan Aluminium pada Kamis (13/11/2025) di Kawasan Kwala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk terkait penjualan aluminium di tahun 2019. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) di bawah komando Harli Siregar kembali melakukan gebrakan dalam pemberantasan korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I terkait dengan dugaan tindak pidana pada penjualan dan pengalihan aset lahan seluas 8.077 hektare.

Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut "mengacak-acak" kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Bahwa, penggeledahan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aluminium tahun 2019 oleh Inalum kepada PT Pasu Tbk.

Adapun ruangan yang "diacak-acak" penyidik adalah Direksi dan departemen penting, termasuk Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Human Capital, serta Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan. Hasilnya, penyidik menyita sejumalh dokumen.

“Tim penyidik berhasil memperoleh dokumen surat pengiriman dan penjualan aluminium, laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya yang diduga terkait tindak pidana korupsi yang tengah disidik,” ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan.

Inalum

Sekadar tahu bahwa penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 6 jam ini didasari surat persetujuan Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, yang ditindaklanjuti surat perintah penggeledahan Kajati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Sementara informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, pengusutan kasus dugaan rasuah ini berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahwa auditor negara itu menemukan indikasi potensi kerugian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) mencapai US$8,95 juta atau setara Rp146,11 miliar (asumsi kurs Rp16.325 per US$).

Potensi itu muncul imbas transaksi penjualan produk aluminium alloy kepada PT PASU. Bahwa temuan pemborosan tersebut terdapat dalam pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya. 

BPK mencatat Inalum menjual aluminium alloy kepada PT PASU dengan metode pembayaran document againts acceptance (D/A) tanpa agunan. Menurut BPK, metode yang hanya diberikan kepada PT PASU tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi Nomor SK-020/DIR/2019. 

Adapun, aturan itu mengatur bahwa tata cara pembayaran penjualan wajib menggunakan metode pembayaran di muka. BPK menyebut, penjualan dengan metode D/A atau janji bayar tanpa jaminan/garansi tersebut berisiko tidak terbayar jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

"Hal ini mengakibatkan potensi kerugian perusahaan atas piutang usaha tak tertagih serta bunga dan denda PT PASU sebesar US$8,95 juta," tulis BPK dalam laporan IHPS II-2024 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025). 

Atas hal demikian, BPK merekomendasikan direktur utama Inalum agar membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan lama dalam penjualan produk yang mempertimbangkan prinsip Business Judgement Rules. 

Tak hanya itu saja, BPK juga meminta direktur utama Inalum bersama direktur keuangan melakukan upaya penguatan manajemen risiko perusahaan dan lebih aktif dalam melakukan upaya penagihan piutang PT PASU. (wan)

Topik:

Kejati Sumut PT Inalum Korupsi Aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium PT PASU