Siapa Anggota Komisi V DPR akan Tersangka Korupsi DJKA?
Jakarta, MI - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Masih ada beberapa proses yang berkaitan dengan DJKA ya, nanti bertahap gitu,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Padi Resort, Bogor, Rabu (19/11/2025) menanggapi pertanyaan publik terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggota Komisi V DPR RI yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Soal tersangka baru, Setyo menegaskan bahwa hal itu bergantung pada prioritas penyidik dalam menyelesaikan berkas-berkas perkara yang berjalan. Ia enggan mengungkap identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka berikutnya.
“Terhadap beberapa perkara yang sprindiknya baru, atau sprindiknya yang sebutnya, sprindiknya sudah ada beberapa yang lama, ya gitu, nanti akan berproses dari sprindik itu, gitu,” tegasnya.
Pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk anggota DPR RI Komisi V, kata Setyo, akan dipanggil jika diperlukan untuk melengkapi alat bukti, baik terkait penetapan tersangka maupun proses penyidikan lainnya. “Nanti para pihak pasti akan dipanggil kalau memang diperlukan dalam proses penyidik,” ujarnya.
Kini tim penyidik KPK masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, yang diduga menerima aliran dana dari proyek jalur rel kereta api di DJKA Kemenhub.
Dalam fakta persidangan, Lasarus disebut meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut. “Ada beberapa nama juga yang disampaikan oleh saksi, dia menerima bagian dan lain-lain. Itu merupakan bagian dari nanti JPU yang akan membuat laporan pengembangan penuntutan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Asep menjelaskan setelah menerima laporan dari JPU, tim penyidik akan menganalisis apakah perkara suap jalur kereta dapat dikembangkan menjadi penyidikan baru, termasuk potensi menjerat Lasarus.
“Dimana akan disajikan informasi di persidangan (oleh Jaksa) kepada kami (penyidik) bahwa orang-orang ini atau orang-orang tertentu juga diduga terlibat dalam perkara ini, sehingga kita bisa mulai penyidikan baru atau penyelidikan yang baru,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada pertengahan April 2023 di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya, yang menjerat sejumlah pihak dari unsur ASN hingga swasta. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, serta mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp2,823 miliar, terdiri atas Rp2,027 miliar tunai, 20 ribu dolar Amerika, kartu debit, dan saldo bank Rp150 juta.
Kasus ini juga mencuat karena Lasarus disebut meminta fee 10 persen dari nilai kontrak proyek pengadaan rel R.54 senilai Rp82,1 miliar di Jawa Tengah, yang digandengkan kepada PT Gumaya Anggun. Namun, Harno Trimadi menolak permintaan tersebut dan menyatakan maksimal fee yang dapat diterima adalah 5 persen.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 tersangka perseorangan dan dua tersangka korporasi dalam perkara ini.
Topik:
KPK Korupsi DJKABerita Sebelumnya
KPK Kelamaan Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
17 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu