KPK Sita Rumah hingga Vespa Matik Terkait Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Quomas
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari pihak swasta yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara akibat praktik rasuah tersebut.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," kata Budi, Rabu (19/11/2025).
Adapun aset yang disita oleh KPK pada Senin (17/11/2025) adalah Properti: 1 bidang rumah beserta surat bukti kepemilikannya yang berlokasi di kawasan Jabodetabek; Kendaraan Roda Empat: 1 unit mobil bermerek Mazda CX-3; Kendaraan Roda Dua: 1 unit Vespa Sprint Iget 150 dan 1 unit Honda PCX.
Penyitaan aset ini beriringan dengan temuan mengejutkan KPK mengenai modus operandi para pelaku. KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota haji di antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Kekacauan ini bermula dari diskresi pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi rata 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Lonjakan kuota haji khusus yang drastis ini diduga memicu "pasar gelap".
Biro travel yang tidak memiliki izin resmi atau tidak mendapatkan kuota, nekat membeli jatah dari PIHK lain yang memiliki kuota. "PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin untuk menyelenggarakan ibadah haji dari kuota haji khusus ini, membeli dari PIHK yang sudah punya jatah atau izin," jelas Budi.
Akibatnya, fasilitas yang diterima jemaah sering kali tidak sesuai dengan biaya mahal yang telah dibayarkan. KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga telah mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri terkait penyidikan ini.
Di sisi lain, KPK juga membuka penyelidikan baru yang terpisah, menyasar Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) terkait dugaan penyalahgunaan dana kemaslahatan umat dan kecurangan dalam proses lelang (bidding) fasilitas jemaah di Arab Saudi.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Peternak Aceh Gugat PLN usai 18 Ribu Ayam Mati akibat Listrik Padam
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
31 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu