8 Tersangka Korupsi RPTKA Segera Diadili
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan, KPK tidak hanya menyerahkan berkas perkara para tersangka, tetapi juga barang bukti kepada JPU pada Rabu (19/11/2025).
“Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).
Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua tahap, yakni pada hari ini, Rabu (19/11/2025) dan Rabu (12/11/2025) pekan lalu.
Para Tersangka yang dilimpahkan hari ini yaitu Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad.
Adapun tersangka yang dilimpahkan pekan lalu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni.
KPK mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar. KPK juga telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor
Topik:
KPKBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
31 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu