Sukar Cari Sampel Biskuit di Korupsi PMT, KPK Kalah Sama Koruptor?
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Makanan Tambahan (PMT) bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016-2019.
Hanya saja, KPK mengaku mengalami kesulitan mencari sampel biskuit bayi atau makanan tambahan yang digelontorkan Kemenkes kepada bayi dan ibu hamil selama periode tersebut. Terutama, tempus perkara berlangsung sudah lebih dari lima tahun.
Padahal, KPK sudah terlatih dan mendapatkan pendidikan khusus untuk menyelesaikan suatu proses hukum yang sedang ditangani oleh lembaganya. Selain itu harus memiliki kejujuran dan integritas dalam menangani suatu perkara.
Maka dari itu, praktisi hukum Fernando Emas mendesak KPK agar mengusut sampai tuntas perkara tersebut karena diduga sudah merugikan keuangan negara.
"Seharusnya KPK merasa tertantang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut walaupun tantangan begitu berat karena kesulitan mencari alat bukti," tegas Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (20/11/2025) pagi.
"Pergunakan kemampuan dan keahlian untuk melakukan analisis dan kemungkinan-kemungkinan celah hukum yang bisa dipakai untuk menjerat para pelaku," timpal Fernando.
Pengamat kebijakan publik ini juga berharap KPK terus melanjutkan perkara tersebut sampai tuntas. "Jangan mau kalau dengan para pelaku kejahatan (koruptor) yang sudah merugikan keuangan negara karena mereka juga selalu berupa meningkatkan kemampuannya untuk lepas dari jeratan hukum," lanjut Fernando.
Seharusnya, tegasnya, KPK meniru semangat Pemadam Kebakaran (Damkar) yang menggunakan semangat kerja "Pantang Pulang sebelum Padam".
"KPK harus membangun semangat "Jangan menyerah sebelum tuntas" untuk menangani kasus hukum di lembaganya," katanya lagi.
Jikalau memang KPK kesulitan mendapatkan sampel biskuit tersebut, Fernando menyarakan agar dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui pengadaan PMT tersebut hingga perusahaan-perusahaan pemenang tender dapat digeledah.
"Seharusnya tidak hanya fokus mencari sampel biscuit untuk mencari barang bukti tetapi memeriksa pegawai, manajemen atau pembukuan perusahaan pengadaan biskuit. Dari pembukuan mungkin akan terlihat belanja untuk kepentingan pengadaan biskuit tersebut," ungkap Fernando.
Seharusnya, kata Fernando, para penyidik KPK sudah terlatih untuk bisa mengungkap suatu kasus. "Kalau memang dianggap perlu, KPK bisa memberikan pelatihan atau di sekolahkan ke luar negeri untuk melatih kemampuan para penyidiknya mengungkap suatu kasus," demikian Fernando Emas yang juga Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI).
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi praktik pengurangan nutrisi dari biskuit dan kuantitas dari premiks pada program tersebut. Hal ini membuat bayi, balita, dan ibu hamil yang menjadi sasaran program sama sekali tak mendapatkan peningkatan nutrisi atau makanan bergizi.
KPK baru mendapatkan data dan informasi bahwa biskuit atau makanan tambahan yang diberikan pemerintah tersebut hanya campuran tepung dan gula. Dampaknya, beberapa ibu hamil justru mengalami masalah kesehatan menjelang persalinan karena konsumsi makanan tambahan yang hanya berisi tepung dan gula.
Namun, hingga kini, penyelidik belum menemukan biskuit yang diberikan dalam program tersebut. Sehingga kurang memiliki bukti kuat bahwa komponen pada makanan tambahan tersebut tak sesuai program pemerintah.
"Tentu memang dibutuhkan sampling dari barang-barang atau produk itu untuk mengecek kandungan di dalamnya seperti apa," tandas Budi.
Di lain sisi, penting diketahui bahwa kasus tersebut sudah pernah diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Namun hasilnya, baik di Kejagung maupun di Polda Metro Jaya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan kasus PMT balita dan ibu hamil tahun 2016-2022 di Kemenkes ke tahap penyidikan.
Bahwa pada tanggal 12 April 2022 pihak Kejagung melayangkan surat kepada Direktur PT GWIJ berinisial AM perihal permohonan perkembangan hasil penyelidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pengadaan biskuit MT balita kurus dan biskuit MT ibu hamil tahun 2017 dan 2018.
"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 2022 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama ini disampalkan bahwa penyeildikan kasus adanya dugaan tindak pidana korupei dalam kegiatan pengadean Bidkuit MT Baiita Kurus dan Biskuit MT Ibu Hamil Tahun 2017 dan 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-45/F.2/Fd.140/2018 tanggal 26 Oktober 2019 jo. Nomor Print4711F 2/Fd.1110/2020 tanggai 14 Oktober 2020, penanganan kesusnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun demikian bilamana dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan kasus 4 quo dapat dibuka kembail," tulis surat itu yang ditanda tangani oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
Sementara di Polda Metro Jaya, berdasarkan surat bernomor: B/994/XI/RES.3.3/2019/Ditkrimsus tertanggal 12 November 2019 menyebut tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.
Surat ini ditujukan kepada Kasubdit Kewaspadaan Gizi-Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes RI selaku PPK pada pengadaan PMT tahun 2018 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapatkan keterangan dari para sumber yang terlibat dan dikuatkan dengan adanya dokumen, maka penyelidik menyimpulkan bahwa terhadap dugaan perkara tersebut diatas belum dapat ditingkatkan menjadi proses penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara," tulis surat itu yang ditanda tangani Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M Irhamni pada 12 November 2019 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.

Perusahaan pemenang tender
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com mengungkap, pada tahun 2013 silam pengadaan PMT ini sudah dilakukan. Bahwa pada tahun 2013 Sekretariat Jenderal Kemenkes - Pusat Analisis Determinan Kesehatan mengadakan PMT/Bumil KEK Buffer Stock dengan pagu anggaran sebesar Rp 88.759.890.000,00 dan HPS senilai Rp. 88.463.539.862,00.
Pengadaan ini dimenangkan PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Jakarta yang berlamat di Jl. Pulo Lentut No.10 Kawasan Industri Pulogadung - Jakarta Timur.
Di tahun yang sama juga terdapat pengadaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 66.560.769.000,00 dan HPS senilai Rp 66.777.451.231,00. Pengadaan tersebut dimenang juga PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Jakarta.
Tahun 2014, Sekretariat Jenderal Kemenkes - Pusat Analisis Determinan Kesehatan mengadakan PMT-AS Buffer Stock dengan pagu anggaran Rp 34.962.840.000,00 dan HPS senilai 33.447.692.283,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Cahaya Palapa Nusantara yang beralamat di Jl. Agave Raya Blok A No.19 RT009/004 Kel.Kedoya Selatan Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Di tahun sama, Kemenkes juga mengadakan PMT-AS dengan pagu anggaran sebesar Rp 40.935.550.000,00 dan HPS senilai Rp 40.689.134.415,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2016, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan PMT/Bumil KEK (kirim ke daerah) dengan pagu angaran Rp 293.914.713.000,00 dan HPS senilai Rp 259.445.528.733,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Di tahun sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan PMT/Bumil KEK (kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 236.627.352.000,00 dan HPS senilai Rp 207.391.961.847,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2017, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 381.196.800.000,00 dan HPS senilai Rp 301.719.206.880,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Di tahun sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 271.822.140.000,00 dan HPS Rp 271.732.571.100,00.
Pengadaan ini juga dimenangkan PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil kirim Buffer Stock) dengan pagu anggaran Rp 20.491.650.000,00 dan HPS senilai Rp 20.482.754.400,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.
Tahun 2018, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil KEK Buffer Stock) dengan pagu anggaran Rp 41.242.500.000,00 dan HPS senilai Rp 41.237.820.000,00.
Di tahun yang sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 318.172.500.000,00 dan HPS senilai Rp 318.012.525.000,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 428.384.700.000,00 dan HPS senilai Rp 418.680.246.600,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Bahkan, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita Buffer stock) dengan pagu anggaran Rp 58.622.400.000,00 dan HPS senilai Rp 56.893.294.080,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Andara Satria Jaya yang beralamat di Vila Nusa Indah Blok V 10/22 RT 007 RW 023 Desa Bojong Kulur, Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tahun 2019, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan Penyediaan Makanan Tambahan (MT) Balita Khusus kirim ke daerah dengan pagu anggaran Rp 283.376.160.000,00 dan HPS senilai Rp 281.981.877.552,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.
Di tahun yang sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan Penyediaan Makanan Tambahan (MT) Balita Khusus Buffer Stock Pusat dengan pagu anggaran Rp 31.389.120.000,00 dan HPS senilai Rp 28.836.287.712,00.
Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Andara Satria Jaya yang beralamat di Vila Nusa Indah Blok V 10/22 RT 007 RW 023 Desa Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Topik:
KPK Korupsi PMT PMT Biskuit BalitaBerita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
17 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu