KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan di Kasus Investasi Fiktif Rp 883 Miliar ke PT Taspen

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 November 2025 15:45 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Tangkapan Layar)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan dari kasus investasi fiktif terkait perkara Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebesar Rp 833 miliar kepada PT Taspen Persero.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut berasal dari penjualan aset milik Ekiawan yang disita dalam proses penyidikan. Pun, penyerahan uang rampasan kepada PT Taspen ini didasari oleh putusan pengadilan yan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas," kata Asep, Kamis (20/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa uang hasil rampasan yang dipamerkan dalam konfrensi pers penyerahan kepada PT Taspen hanya sebesar Rp 300 miliar dari total yang diserahkan sebesar Rp 883 miliar. 

"Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300.000.0000.0000 dari total Rp883 miliar," ungkapnya. 

KPK menegaskan bahwa praktik korupsi dana pensiun ini merupakan salah satu tindak kejahatan yang sangat miris, karena korban dalam praktik culas ini adalah mereka yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun. 

"Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini," ujarnya.

Topik:

KPK Investasi Fiktif PT Taspen