Ny Lee Sogok Zarof Ricar 'Markus' MA Rp 50 M: Orang Terkaya di Lampung-Punya Lahan Seluas Singapura!

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 13 Mei 2025 16:09 WIB
Purwanti Lee alias Nyonya (Ny) Lee menyalami Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Lampung, pada tahun 2022 (Foto: Dok MI/Istimewa)
Purwanti Lee alias Nyonya (Ny) Lee menyalami Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Lampung, pada tahun 2022 (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Usai nyanyian makelar kasus 'markus' Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menggemparkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2021 lalu, nama Nyonya (Ny) Lee terus menuai sorotan.

Bagaimana tidak, Zarof mengaku menerima Rp50 miliar yang disebut berasal dari Ny Lee berkaitan dengan perkara perdata antara Sugar Group Companies (SGC) dan Marubeni Corporation.

Bukan hanya karena besarnya nilai yang disebut, bisa saja didga kuat juga karena menguak kemungkinan jejaring suap yang melibatkan konglomerasi agribisnis dan institusi yudisial tertinggi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Kini ditunggu pihak penuntut umum dan penyidik Jampidsus. "Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penutut umum dan penyidik,” kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Selasa (13/5/2025).

Putusan sidang penting, ungkapnya, karena nanti hakim akan memberikan kesimpulan atas uang Rp50 miliar itu. Setelahnya, kasus baru bisa dibuka.

“Bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis hakim terkait dengan fakta-fakta yang ada dalam atau yang timbul selama proses persidangan itu untuk mengaitkan,” jelas Harli.

Pun pihaknya akan membuka peluang membuka kasus sebelum sidang rampung. Dia menyontohkan perkara pencucian uang yang menjerat Zarof yang diusut atas bukti baru, sebelum vonis dibacakan. “Oleh karenanya penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebagai tersangka,” tandas Harli.

Sementara menyoal nama Ny Lee yang ikut terseret di dalam pusaran kasus Zarof Ricar itu, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, tak ada alasan untuk tidak dihadirkan di persidangan maupun ikut diperiksa Kejaksaan Agung jika memang membuka lagi kasus ini.

"Semua pihak disebut atau diduga terlibat ya harus diperiksa. Baik di Kejagung maupun di Pengadilan. Dan saya kira nyanyian Zarof Ricar itu menjadi pintu masuk Kejagung menyeret tersangka lainnya, pun kalau alat buktinya cukup. Jika Kejagung tak berani juga ya patut dipertanyakan. Ada apa di balik itu," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (23/5/2025).

SGC bukan pemain kemarin sore!

Penelusuran Monitorindonesia.com, bahwa Sugar Group Companies bukan pemain kemarin sore. Berdiri sejak dekade 1970-an, grup ini tumbuh menjadi raksasa melalui empat anak usahanya yakni PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indo Lampung Distillery.

Empat perusahaan ini berdiri kokoh di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 75.667 hektare, menjadikannya pemilik lahan perkebunan tebu terbesar di Indonesia. Luas tersebut hampir sama dengan dengan Singapura yakni 72.860 hektare.

Ny Lee sebagai operator utama. Bahkwan sersama Gunawan Yusuf, Direktur Utama yang juga saudaranya sendiri disebut sebagai “arsitek lapangan” yang merancang banyak strategi bisnis hingga ke ranah politik. Karenanya, Ny Lee disebut sebagai orang terkaya di Lampung dan memiliki lahan seluas Singapura.

Bahwa Ny Lee disebut-sebut sebagai orang terkaya di Lampung yang telah mendukung Arinal Djunaidi. Jauh sebelum mendukung Arinal Djunaidi, Nyonya Lee pernah mendukung Calon Gubernur Rido Ficardo pada Pemilu 2014.

Saat itu, calon gubernur yang dipilih Nyonya Lee masih berusia 34 tahun dan menjadi gubernur termuda se-Indonesia. Namun, pada 2018 Nyonya Lee disebut pecah kongsi dengan Ridho, serta beralih mendukung Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung.

Dukungan Nyonya Lee kepada Arinal disebut-sebut sebagai pembajakan demokrasi. Bahkan, Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyebutkan dukungan Nyonya Lee itu sebagai bentuk pengamanan perusahaan yang berkaitan dengan lahan. Sempat di respon oleh pihak Arinal, Yuhadi yang keberatan atas komentan Yusdianto. 

Yuhadi sebut bahwa tidak ada salah atas dukungan tersebut. Dia justru mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan dukungan Nyonya Lee kepada Arinal Djunaidi.

Namun di balik itu, perlu diakui juga bahwa pemilik nama Purwanti Lee ini adalah seorang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Salah satunya nampak pada kepeduliannya terhadap pendidikan anak-anak di daerah perkubunan tebu di Lampung.

Dia mendirikan SMA Sugar Group dan merombak pendidikan disana menjadi jauh lebih modern serta berkualitas. Sejak 2008, Purwanti Lee memberikan beasiswa bagi mereka yang lulus dari SMA Sugar Group dan masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Misalnya perguruan tinggi UGM, ITB, UI, dan IPB.

Mereka yang mendapatkan beasiswa akan diberi asrama, uang saku, biaya kuliah gratis, hingga penunjang lainnya selama berkuliah. Hingga mereka lulus kuliah, nantinya mereka akan kembali ke perusahaan sebagai karyawan Sugar Group Companies.

Tak hanya SMA, Nyonya Lee juga mendirikan SD, SMP, dan SMK bagi penduduk di luar perkebunan tebu. Bahkan, Guru-guru diberi kesempatan untuk kuliah S1 di Universitas Terbuka dengan berkewajiban mengajar di sekolah tersebut selama 10 tahun.

Semua yang dilakukan oleh Purwanti Lee atau disapa Nyonya Lee ini tak lepas dari didikan ibundanya. Ia menyebutkan segala yang dilakukannya untuk meneruskan visi misi ibunda, Rachmiwatt yang terus meningkatkan kesejahteraan warga.

Pun Ny Lee memulai mewujudkan mimpi ibundanya dengan membangun sekolah plus, SMA Sugar Group. Mulanya, yang bisa masuk SMA Sugar Group hanya anak karyawan tetap. Setelah berjalan sukses, anak karyawan musiman pun bisa bersekolah di situ. 

Sekolah dengan fasilitas modern dengan guru-guru terbaik yang terletak di tengah-tengah perkebunan dan pabrik tebu ini, mendidik siswa tidak hanya dengan kemampuan otak saja tetapi juga mendidik gaya hidup siswa agar berperilaku lebih baik.

Kemudian sejak 2008, Purwanti memberikan beasiswa bagi lulusan SMA Sugar Group yang diterima di perguran tinggi negeri (PTN) favorit seperti UGM, IPB, UI, dan ITB. 

Tak hanya itu saja, mereka juga diberi asrama, uang saku, biaya kuliah gratis, dan penunjang lainnya selama kuliah. Setelah lulus, mereka kembali ke perusahaan menjadi karyawan sebagai calon pemimpin di masa datang. Meski demikian, tidak semua orang cocok kuliah di jenjang S1.

Untuk itu, Purwanti memberi kesempatan kepada anak karyawan, anak karyawan musiman, ataupun karyawan musiman yang usianya masih memungkinkan untuk melanjutkan ke jejang D3 di Politeknik Sugar Group yang bekerja sama dengan ATMI Surakarta. 

Politeknik ini mempunyai jurusan mekanika, otomotif, dan mekatronika. Lulusan D3 ini lebih banyak dibutuhkan. Ny Lee juga mendirikan SMK Otomotif untuk anak-anak karyawan musiman dan harian.

Tidak hanya di dalam perusahaan, Purwanti juga mewujudkan keinginan Ibunda dengan mendirikan SD, SMP, dan SMA bagi penduduk di luar perkebunan tebu. 

Guru-guru pun diberi kesempatan kuliah S1 di Universitas Terbuka dengan kewajiban mengajar di sekolah tersebut selama 10 tahun.

Kini, lulusan PTN favorit yang kembali ke perusahaan telah menduduki posisi penting sebagai pimpinan. Posisinya jauh di atas orang tuanya dulu. Bahkan beberapa lulusan PTN favorit tersebut menjadi atasan dari orang tuanya.

Sebagai Vice President Sugar Group Companies, Ny Lee juga memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) berkesinambungan sejak 2008.

Program ini berisikan seperti pengobatan gratis bagi warga sekitar, pembagian sembako, pembangunan gedung sekolah beserta mebel, perlengkapan belajar mengajar, alat tulis kantor, tas, dan seragam. 

Program ini juga bertujuan untuk membangun perkantoran kampung, perbaikan jalan, pemberian insentif pamong.

Akan dilaporkan ke KPK

Diduga terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan Sugar Group selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni ditingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation. 

Dalam konteks ini sekaligus membuktikan perintah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, kepada JPU agar melekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan, sebagaimana yang telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung pada tanggal 28 April 2025. 

“Peristiwa ini bentuk kejahatan yang serius yang memiliki motif dan mens rea ingin “mengamankan” pemberi suap termasuk Sugar Group, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut," kata  Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Tercatat nama-nama hakim agung  yang memeriksa perkara kasasi dan PK antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif dan kawan-kawan. Sekaligus diduga  untuk kepentingan “menyandera” Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group  dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK. 

“Penyanderaan” itu diduga dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto dapat “dikendalikan” untuk kepentingan  mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan," jelasnya.

Menurut Ronald tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas, merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan  (obstruction of justice). 

Dikualifisir melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa jo  pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau  Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus posisi

Kasusnya sendiri, menurut temuan koalisi bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT. Garuda Panca Artha  (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT. Sugar Group Company (SGC) aset milik Salim Group yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is), senilai   Rp 1,161 triliun.

Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA dan kawan-kawan telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol  ternyata memiliki total utang Rp 7 triliun kepada  Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dan kawan-kawan selaku pemegang saham baru SGC. 

Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC Rp 7 triliun itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC. 

Guna mensiasati agar dapat ngemplang utang Rp 7 triliun dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf dan kawan-kawan melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE dan PT GPA menggugat MC dan kawan-kawan melalui Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. 

Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal  19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal  19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. 

Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah di laporkan kepada  Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001. 

Adanya rekayasa justeru dibantah sendiri oleh  Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003 yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).  

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai  usd 19 juta. 

Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai Rp 7 triliun.

Gunawan Yusuf tak menyerah. Terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal  19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dia tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali. 

Namun lebih memilih mendaftarkan empat  gugatan baru secara sekaligus --  memanfaatkan azas ius curia  novit - sebagaimana ditegaskan Pasal 10  UU No. 48 Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat  gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni: (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No.  18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada pada perkara kasasi dan PK.

Sebagimana putusan (1) No. 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2)  No. 1362 PK/PDT/2024,  No. 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (3) No. 1697 K/Pdt, tanggal 14 Desember 2015, (4) No. 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (5) No. 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015. Kelima perkara kasasi tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally.

Lalu terdapat upaya hukum peninjauan kembali, terkait SGC melawan MC, sebagaimana putusan (1 ) PK I No. 1363 PK/Pdt/2018 dan (2) Putusan PK I No. 1364 PK/Pdt/2024. Kedua perkara PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto.

Dan putusan peninjauan kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut, dipimpin Majelis Hakim, Sunarto yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. 

Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.

Menurut Ronald, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp.200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Pelunasan Perkara Sugar Group  Rp. 200 milyar”. 

Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif  yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024  rela  melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena  pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. 

Seharusnya Hakim Agung Syamsul Maarif  mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun alih-alih mundur ia malah tetap memutus perkara  hanya dalam tempo 29 hari, padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal 4 bulan untuk membacanya.

Sementara Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versy Majalah Globe Asia, lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan  dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar Usd 126 juta tahun 1999. 

Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga tahun 2018 lalu berujung SP3. 

Polisi tak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Pradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo Tbk. pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp 494 miliar. (wan)

Topik:

Purwanti Lee Ny Lee Nyonya Lee Sugar Group Companies Zarof Ricar