Dugaan Korupsi UGC Pecatu – Nusa Dua Bali dan Jointing SKTT 20KV Distribusi Jabar


KASUS dugaan korupsi yang menyelimuti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus menjadi perhatian menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Sebab tidak mustahil hampir merata di semua BUMN diduga terseret rasuah karena merasa sebagai pemilik saham sehingga mengelola BUMN seenaknya karena merasa memiliki.
Tak bisa luput dari pandangan bahwa PT PLN memang acap kali menjalankan proyek dengan nilai yang tidak sedikit. Seperti halnya belanja barang (kapital industrial) dan pengadaan barangnya mencapai ratusan triliun rupiah per tahunnya, yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur, peningkatan layanan, dan terkait kebutuhan listrik nasional.
Tidak heran jika PLN sebagai tangan panjang penyalur listrik yang merupakan kebutuhan dasar rakyat dan sekaligus mengerjakan proyek dengan nilai miliaran sampai triliunan rentan dikorupsi.
Banyak proyek-proyek yang ‘lolos’ disebabkan regulasi yang ada berpotensi mendorong untuk melakukan penyimpangan. Tumpang tindih regulasi menyebabkan hilangnya arah bagi para pejabat PLN yang ingin membuat terobosan kebijakan.
Pola korupsi yang terjadi di PLN sebenarnya tak jauh-jauh dari penyimpangan dengan memanfaatkan celah kebijakan, sampai markup dan penggelapan berbagai macam proyek pengadaan alat pembangunan pembangkit listrik.
UGC Pecatu – Nusa Dua Bali (2018)
Kepada Monitorindonesia.com, Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) sempat mengungkap dugaan mark up pada pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) UGC Pecatu – Nusa Dua Bali Tahun 2018.
Proyek yang dikerjakan Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur-Bali itu sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar di PT PLN.
Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali, telah melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa II Tahun 2018.
Bahwa, dalam melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali telah menunjuk PT Kabel Metal Indonesia (KMI).
PT Kabel Metal Indonesia (KMI) memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT CME. Selanjutnya, PT CME memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT Ida Iasha Nusantara (IIN).
PO sebagai bentuk SPK pemberian kerja dari PT. CME kepada PT. IIN dengan Nomor :162/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 31.185.000.000. Nomor :163/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 27.720.000.000.
Pada kenyataannya PT. Ida Iasha Nusantara hanya mengerjakan pekerjaan di 9.636.35 meter HDD dari kontrak di 12.600 meter yang menjadi objek pekerjaan. Harga per meter Rp 4.400.000 (Rp. 31.185.000.000 + Rp 27.720.000.000) dibagi 12.600 meter.
Selanjutnya, PT Ida Iasha Nusantara memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT. Surya Cipta Teknik (SCT). Harga HDD yang disepakati oleh PT IIN dengan PT SCT sebesar Rp 3.400.000. Dan perkiraan Direktur PT IIN, biaya maksimal pekerjaan HDD hanya Rp 2.100.000 per meter.
PT IIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.300.000 hanya sebagai perusahaan perantara dari main kontraktor PT CME. Sedangkan PT SCT bisa mengerjakan proyek HDD hingga tuntas dan diterima oleh PLN senilai Rp 2,1 juta per meter.
"PT IIN yang hanya sebagai perantara saja dalam proyek itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 2,3 juta per meter. Logikanya PT CME sebagai main kontraktor tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar lagi dari PT IIN. Artinya, dalam perencanaan di PLN ada dugaan mark up hingga ratusan persen untuk pekerjaan HDD ya," kata Direktur Eksekutif INDECH, Hotman dikutip pada Jumat (30/5/2025).
INDECH menduga Pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, telah terjadi kemahalan harga. SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua memiliki Panjang 30.000 meter (30 kilometer).
Bila dikalkulasi kerugian negara hanya untuk pekerjaan HDD Pecatu-Nusa Dua mencapai Rp 63 miliar. Sementara pekerjaan HDD di seluruh wilayah kerja PT PLN (Persero) bisa mencapai ratusan kilometer setiap tahun. "Artinya kerugian negara hanya pekerjaan HDD saja negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun," jelas Hotman.
Sementara Sekjen INDECH Orden Gultom menambahkan, pengalihan pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, melanggar peraturan dibidang pengadaan barang dan jasa.
“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa.”
Order juga mengatakan, tak hanya item pekerjaan HDD yang perlu diungkap para penyidik KPK. Pengadaan kabel juga tak kalah penting menjadi objek pemeriksaan karena Harganya juga sangat fantastis.
Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
Jointing SKTT 20KV
Dari sumber yang dimiliki Monitorindonesia.com, menguak dugaan kecurangan – kecurangan yang sangat serius dalam penanganan kerusakan Jointing SKTT 20KV di PLN Distribusi Jawa Barat, UPT Cikarang di Lokasi Karangsari, Kecamantan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini telah berlangsung berkali – kali selama tahun 2024 dan semakin parah hingga saat ini. Kerusakan terjadi pada meterial Jointing Kabel 20 KV Merk Arlisco yang disuplai oleh PT. Arlisco Elektrika Perkasa (AEP).
Aparat penegak hukum (APK) perlu memelototi, kerusakan yang terjadi berupa terbakarnya jointing lebih dari 20 kali pada titik/tempat yang sama sejak bulan Februari sampai Agustus 2024 yang mengakibatkan kerugian material dan gangguan pada pelanggan PLN.
APH juga perlu mengusut dugaan pemalsuan barang yang dilakukan oleh PT. Arlisco Elektrika Perkasa (AEP) dimana sudah terbukti bahwa barang yang disuplai oleh Arlisco ke PLN bukan merupakan merk/produk dari Arlisco sendiri, melainkan merk pabrikan lain.
Hal ini sudah diakui sendiri oleh PT. Arlisco kepada pihak PLN (pegawai PLN di UPT Cikarang). Tindakan PT. Arlisco ini ditengarai melanggar aturan kualitas atau SPM yang berlaku di PLN yang artinya sudah mengankangi aturan di PLN.
Menurut perhitungan awal bahwa negara sudah dirugikan sekitar Rp 25 miliar akibat ketidakmampuan dari PLN untuk menjamin mutu produk perusahaan tersebut.
"Dari sudut pandang kami, kerugian yang besar ini bukan lagi kelalaian, tetapi kesengajaan dari banyak pihak untuk mengambil keuntungan dari kesengsaraan PLN dan masyarakat Indonesia," tegas Direktur Investigasi Indonesian Ekatalig Watch (INDECH), Hikmat Siregar, Jum'at (6/12/2024).
Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di PLN, seharusnya PT. Arlisco sudah diputus kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam black list PLN. Namun kenyataannya, tidak pernah ada tindakan punisment dari PLN kepada perusahaan tersebut.
"Kami juga meminta Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo bisa memeriksa jajaran anak buah bapak apakah ada keterlibatan mereka terkait kasus ini dan pembiaran dari kecurangan PT Arlisco," jelasnya.
Dari hasil temuan itu, INDECH meminta Dirut PLN Darmawan Prasojo mengedepankan kepentingan umum. Direktur Utama segera menindaklanjuti masalah ini demi kebaikan dan kelancaran tugas PLN dalam melayani konsumennya dan juga agar PLN tetap mendapat kepercayaan dari seluruh stakeholdernya dan masyarakat Indonesia.
"Tindakan Dirut Darmawan Prasojo sangat penting dalam memberantas setiap tindakan vendor dan anak buah bapak yang melanggar aturan," kunci Hikmat.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa Dirut PLN Darmawan Prasojo memang belum pernah disentuh hukum. Hanya saja belum lama ini Darmo sapaannya mencopot anak buahnya diduga tidak mampu memenuhi keinginan direksi.
Mereka adalah Karyawan Adji, Direktur Manajemen Human Capital PLN Nusantara Power; Muhammad Reza, Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN Nusantara Power; Agung Nugraha Putra, Executive Vice President Operasi Distribusi Sumatera Kalimantan; Abdul Muchlis, Executive Vice President Operasi Distribusi Jawa Madura Bali; Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager UID Sumatera Barat; dan Maria I Gunawan, Executive Vice President Customer Experience. (an/red)
Topik:
Korupsi PT PLN PT PLN KPK Kejagung PLN Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo