BPK Ungkap Pengadaan BDA Korlantas Mengakibatkan Pemborosan senilai Rp32,8 Miliar


Jakarta, MI - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Korlantas Polri pada tahun 2019 meliputi kelemahan pengendalian internal hingga permasalahan terkait ketidakpatuhan peraturan. BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan 5 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah staunya soal pengadaan Badan Data dan Analisa (BDA) pada Korlantas belum dapat mengintegrasikan 11 Platform aplikasi dan berpotensi mengakibatkan pemborosan senilai Rp32,8 miliar Atas rekomendasi No.8 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No. 89.c./HP/XIV/05/2020.
Sekadar tahu bahwa BDA Korlantas berperan dalam mengumpulkan, menganalisis, dan memproses data terkait lalu lintas untuk mendukung pengambilan keputusan dan perencanaan
Seperti dijelaskan dalam laporan yang salinannya diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (23/5/2025) tersebut bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Korlantas menganggarkan Belanja Modal pengadaan BDA untuk meningkatkan road safety sebesar Rp33.000.000.000,00 dan sampai dengan 31 Desember 2019 telah terserap sebesar Rp32.825.900,000,00 (99,47%).
"Paket pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT CDK dengan kontrak Nomor : SPK/104/X/2019/KORLANTAS tanggal 14 Oktober 2019
sebesar Rp32.825.900.000,00 dengan jangka waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," petik LHP Kepatuhan Laporan Keuangan (LK) Polri Tahun 2019.
Hasil penelaahan terhadap dokumen pelaksanaan kontrak dan pengecekan fisik di lapangan diketahui bahwa anggaran pengadaan BDA baru disahkan pada revisi DIPA Korlantas kelima.
Dijelaskan dalam LHP Kepatuhan Laporan Keuangan (LK) Polri Tahun 2019 itu bahwa berdasarkan proses penganggaran kegiatan pada Korlantas TA 2019, diketahui anggaran untuk pengadaan BDA tersebut baru disahkan dalam revisi DIPA Korlantas kelima tanggal 11 Oktober 2019.
"Sehingga sisa waktu yang tersedia hanya sekitar dua setengah bulan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran," lanjutnya.
Pekerjaan pengadaan BDA sendiri mencakup dua komponen, yaitu pengadaan dan instalasi hardware senilai Rp7.725.900.000,00, dan instalasi software senilai Rp25.100.000.000,00.
Berdasarkan TOR/KAK, aplikasi BDA diharapkan mampu untuk mengintegrasikan berbagai platform aplikasi di lingkungan Korlantas Polri, sehingga dapat ditampilkan secara real time dalam satu dashboard, untuk memudahkan pemantauan dan penyampaian informasi guna pengambilan kebijakan.
Platform aplikasi yang diharapkan dapat diintegrasikan oleh aplikasi BDA ini antara lain: Aplikasi SIM online; Aplikasi BPKB dan STNK online (ERI); Aplikasi pendataan laka lantas (IRSMS); Aplikasi E-Tilang; dan Aplikasi Persediaan.
Namun demikian, BPK menyatakan bahwa hasil pekerjaan belum dapat digunakan oleh Korlantas secara optimal, yaitu belum dapat mengintegrasikan 11 platform aplikasi dari 14 platform aplikasi yang dimiliki Korlantas.
Kendala dari proses integrasi pada aplikasi disebabkan oleh empat faktor utama yaitu belum tersedianya Application Programmatic Interface (API) sehingga belum bisa terbuka datanya; aplikasi existing tidak dapat diintegrasikan karena masalah teknis; belum adanya data yang dapat diintegrasikan; dan belum adanya aplikasi untuk diintegrasikan.
"Permasalahan tersebut di atas mengakibatkan hasil pengadaan aplikasi/sistem BDA pada Korlantas belum dapat dimanfaatkan sesuai yang direncanakan dan berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp32.825.900.000,00," jelas LHP itu.
Atas hal demikian, BPK merekomendasi Kapolri untuk memerintahkan Kakorlantas agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka
percepatan penyelesaian kendala integrasi data pada aplikasi BDA.
Menetapkan perencanaan pembangunan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Korlantas agar tidak terjadi tumpang tindih dan pemborosan.
"Status tindak lanjut atas rekomendasi per Desember 2020 adalah belum sesuai rekomendasi dan masih dalam proses tindak lanjut," demikian LHP itu.
Polri diganjar WTP dari BPK
BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan Polri tahun anggaran (TA) 2019. Laporan meliputi 20 satuan kerja (satker) di Mabes Polri selama 100 hari kerja sejak 27 Januari-12 April 2020.
Kapolri saat itu, Jenderal Idham Azis, mengatakan, masih banyak kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI) Polri sekalipun mendapatkan WTP. "Kami selalu siap memperbaiki," katanya, Rabu (22/7/2020).
Menurut Idham, perbaikan sesuai rekomendasi BPK akan dilakukan di bawah pengawasan Irwasum. "Dan telah membuat rencana aksi serta kewajiban para Kasatker dan Kasatwil selaku obrik (objek pemeriksaan) bertanggung jawab untuk menuntaskan seluruh temuan BPK," tegasnya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk nyata Polri dan jajaran serius memperbaiki manajemen dan pertanggungjawaban keuangan negara agar lebih baik. Dengan begitu, diyakini dapat menghindari potensi kerugian negara.
Ke depannya, Polri akan terus berupaya mempertahankan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan. Pun, Idham memastikan seluruh jajarannya mematuhi dan menjalankan rekomendasi BPK. (an)
Topik:
BPK Korlantas Polri BDA Korlantas Polri ETLEBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
18 jam yang lalu

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB