Terkuak! Pengadaan NDTAES Baintelkam 2019 Tak Sesuai Ketentuan sebesar Rp 46,91 M


Jakarta, MI - Di balik opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan Polri tahun anggaran (TA) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata sempat mengungkap temuan pekerjaan warranty, updates, and maintenance pada paket pengadaan NDTAES Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp46,91 miliar.
Bahwa pada TA 2019, Baintelkam Polri menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp995.834.104.000,00 dan telah direalisasi sebesar Rp995.695.324.950,00 atau 99,99%.
Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk paket pengadaan NDTAES yang bertujuan untuk membantu pengungkapan deteksi dini dengan memperkuat big data Baintelkam yang ada di Jakarta.
Pengadaan NDTAES telah tertuang dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Baintelkam TA 2019 Nomor B/3627/XII/ 2018/BAINTELKAM yang dijabarkan lebih rinci dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengadaan Almatsus Intelkam Polri Program APBN (PNBP) TA 2019 dengan pagu sebesar Rp247.500.000.000,00.
Adapun paket pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT PIM dengan Surat Perjanjian Nomor SPPB-17/NDTAES/II/2019/Baintelkam tanggal 27 Februari 2019 senilai Rp247.202.993.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, yaitu tanggal 27 Februari sampai dengan 26 Juni 2019.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan berdasarkan BAST Nomor BASTP/34/NDTAES/VI/2019/Baintelkam tanggal 20 Juni 2019 dan telah dibayarkan lunas dengan rincian SPM pada tabel berikut.
Hasil penelaahan atas dokumen perencanaan dan pelaksanaan kontrak serta wawancara dengan PPK menunjukan bahwa terdapat item pekerjaan warranty, updates, and maintenance sebesar Rp93.832.408.000,00 selama dua tahun namun tidak diuraikan rincian pekerjaaan yang akan dilakukan baik dalam HPS maupun kontrak.
Sementara berdasarkan hasil konfirmasi kepada PPK dijelaskan bahwa rincian pekerjaan warranty, updates, and maintenance yaitu Warranty senilai Rp28.149.722.399,70 yang terdiri dari perawatan dan dukungan berjalannya sistem selama dua tahun dan Warranty untuk hardware yang berada di data center Baintelkam Polri.
Lalu updates senilai Rp46.916.204.000,50 yakni updates system dan analisa tracking data.
Kemudian, maintenance senilai Rp18.766.481.599,80 yang terdiri dari support team sebanyak tiga personil selama 18 jam per bulan; upgrading system; update user management system; dan akses file transfer protocol (FTP) untuk admin.
Sedangkan dalam dokumen pengadaan barang tim Pokja dan dokumen penawaran lelang dari PT PIM, dinyatakan bahwa setiap peralatan hasil pengadaan mendapatkan garansi perangkat utama dan garansi purna jual.
Pertama soal surat pernyataan dari principal/pabrikan yakni kesanggupan menyediakan suku cadang untuk peralatan yang ditawarkan minimal selama tiga tahun untuk peralatan utama dan garansi perangkat utama minimal selama satu tahun.
Kedua, soal surat pernyataan kesanggupan penyedia yakni garansi purna jual minimal selama satu tahun meliputi free update software; ketersediaan suku cadang untuk peralatan utama yang ditawarkan minimal selama tiga tahun dan garansi perangkat utama minimal selama satu tahun.
Dengan demikian pekerjaan warranty, updates, and maintenance atas perangkat utama telah mendapatkan garansi minimal selama satu tahun, dan seharusnya tidak dimasukan sebagai komponen biaya di dalam kontrak.
"Oleh karena itu, pekerjaan warranty, updates, and maintenance hanya dapat dibayarkan selama satu tahun dengan nilai sebesar Rp46.916.204.000,00 (Rp93.832.408.000,00 : 2)," kutip LHP Kepatuhan LK Polri Tahun 2019 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (23/5/2025).
Dalam LHP itu turut dijelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan warranty, updates, and maintenance telah didukung oleh jaminan pemeliharaan dari Asuransi CPI dengan nilai jaminan sebesar Rp93.832.408.000,00 dengan masa jaminan selama 731 hari kalender, terhitung tanggal 10 Juli 2019 sampai dengan10 Juli 2021.
Namun di lain sisi, BPK telah melaksanakan pemeriksaan fisik atas pengadaan barang tersebut pada tanggal 4 Maret 2020. BPK melakukan pengujian fungsi atas penguraian data konten untuk provider XXX. "Hasil pengujian memperlihatkan bahwa aplikasi telah terinstal serta mampu menjalankan fungsinya," jelasnya.
Masih dalam LHP itu dijelaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 27 ayat (3), menyatakan bahwa kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan huruf c, bahwa pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak;
Lalu Surat Perjanjian Pengadaan Barang Nomor SPPB-17/NDTAES/II/2019/Baintelkam Tanggal 27 Februari 2019, Pasal 3 tentang Hak dan Kewajiban, angka 1 huruf (d) bahwa Pihak Pertama mempunyai hak dan kewajiban untuk membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Pihak Kedua berdasarkan prestasi pekerjaan.
"Permasalahan di atas mengakibatkan Polri berisiko tidak menerima manfaat atas pembayaran pelaksanaan pekerjaan warranty, updates, and maintenance sebesar Rp46.916.204.000,00," lanjut LHP itu.
Menurut LHP itu, hal tersebut terjadi karena Kepala Satker selaku KPA kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan pengadaan lingkup kerjanya dan PPK kurang cermat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan memedomani ketentuan yang berlaku.
"Atas permasalahan tersebut, Polri sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan telah melakukan perubahan atas masa jaminan pemeliharaan atas Warranty, Updates, and Maintenance dari semula tanggal 10 Juli 2019 s.d 10 Juli 2021 menjadi tanggal 10 Juli 2020 s.d. 10 Juli 2022 dengan nilai jaminan sebesar Rp93.832.408.000,00," jelas LHP itu.
Atas hah demikian, maka BPK merekomendasi Kapolri agar menginstruksikan Kepala Baintelkam untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK yang tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan tugasnya.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan Warranty, Updates, and Maintenance sesuai dengan jaminan pemeliharaan dengan jangka waktu pelaksanaan tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 10 Juli 2022.
Tak hanya itu saja, BPK memerintahkah PPK supaya meminta detail pekerjaan dalam lingkup warranty, updates, dan maintenance dari pihak ketiga, baik dari uraian pekerjaan, jangka waktu, maupun biaya dari tiap-tiap uraian pekerjaan. Serta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Polri diganjar WTP dari BPK
BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan Polri tahun anggaran (TA) 2019. Laporan meliputi 20 satuan kerja (satker) di Mabes Polri selama 100 hari kerja sejak 27 Januari-12 April 2020.
Kapolri saat itu, Jenderal Idham Azis, mengatakan, masih banyak kelemahan dalam sistem pengendalian internal (SPI) Polri sekalipun mendapatkan WTP.
"Kami selalu siap memperbaiki," ucapnya, dalam rilis resminya, Rabu (22/7/2020).
Menurut Idham, erbaikan sesuai rekomendasi BPK akan dilakukan di bawah pengawasan Irwasum. "Dan telah membuat rencana aksi serta kewajiban para Kasatker dan Kasatwil selaku obrik (objek pemeriksaan) bertanggung jawab untuk menuntaskan seluruh temuan BPK," tegasnya.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk nyata Polri dan jajaran serius memperbaiki manajemen dan pertanggungjawaban keuangan negara agar lebih baik. Dengan begitu, diyakini dapat menghindari potensi kerugian negara.
Ke depannya, Polri akan terus berupaya mempertahankan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan. Pun, Idham memastikan seluruh jajarannya mematuhi dan menjalankan rekomendasi BPK. (an)
Topik:
Polri Baintelkam Polri BPKBerita Sebelumnya
Honesti Tinggalkan Rasuah Bio Farma
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
21 jam yang lalu

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB