Lolos di Polri dan Kejagung, Akankah Perusahaan Pemenang Tender PMT Ini Nyangkut di KPK?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Oktober 2025 9 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2016-2020.

Sebelum KPK, kasus tersebut sudah pernah diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 2019 dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya pada 2022 lalu.

Namun hasilnya, baik di Kejagung maupun di Polda Metro Jaya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan kasus PMT balita dan ibu hamil tahun 2016-2022 di Kemenkes ke tahap penyidikan.

Bahwa pada tanggal 12 April 2022 pihak Kejagung melayangkan surat kepada Direktur PT GWIJ berinisial AM perihal permohonan perkembangan hasil penyelidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pengadaan biskuit MT balita kurus dan biskuit MT ibu hamil tahun 2017 dan 2018. 

"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 2022 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bersama ini disampalkan bahwa penyeildikan kasus adanya dugaan tindak pidana korupei dalam kegiatan pengadean Bidkuit MT Baiita Kurus dan Biskuit MT Ibu Hamil Tahun 2017 dan 2018 berdasarkan Surat  Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-45/F.2/Fd.140/2018 tanggal 26 Oktober 2019 jo. Nomor Print4711F 2/Fd.1110/2020 tanggai 14 Oktober 2020, penanganan kesusnya belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun demikian bilamana dikemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan kasus 4 quo dapat dibuka kembail," tulis surat itu yang ditanda tangani oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com dikutip pada Rabu (17/9/2025).

Sementara di Polda Metro Jaya, berdasarkan surat bernomor: B/994/XI/RES.3.3/2019/Ditkrimsus tertanggal 12 November 2019 menyebut tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara. 

Surat ini ditujukan kepada Kasubdit Kewaspadaan Gizi-Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes RI selaku PPK pada pengadaan PMT tahun 2018 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan didapatkan keterangan dari para sumber yang terlibat dan dikuatkan dengan adanya dokumen, maka penyelidik menyimpulkan bahwa terhadap dugaan perkara tersebut diatas belum dapat ditingkatkan menjadi proses penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara," tulis surat itu yang ditanda tangani Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M Irhamni pada 12 November 2019 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (2/10/2025).

Terkini, KPK berencana akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam perkara dugaan korupsi di era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi itu.

Sprindik umum adalah surat perintah dimulainya penyidikan tanpa mencantumkan identitas tersangka. Langkah ini memungkinkan KPK memperdalam peran calon tersangka dan mengumpulkan alat bukti lebih lengkap sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah hampir selesai.  "Jadi tinggal ditunggu untuk perkembangannya, ya," kata Asep kepada Monitorindonesia.com, Jumat (25/9/2025) lalu.

Jika pengecekan selesai surat perintah penyidikan (sprindik) bakal diterbitkan. Penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak awal tahun 2024. Dugaan korupsi ini diduga bergulir pada 2016-2020. 

Program PMT untuk balita dan ibu hamil merupakan upaya untuk meningkatkan status gizi mereka sehingga mengurangi angka stunting atau tengkes. Bentuknya berupa biskuit, susu, telur, maupun makanan bergizi lainnya.

Sementara itu, salah satu modus korupsi pengadaan PMT balita dan ibu hamil adalah penurunan kualitas dari produksi biskuit untuk balita, di mana kadar gizinya dikurangi dari yang seharusnya.

Merujuk pada tempus delicti kasus ini, KPK perlu bukti dari kesaksian pihak perusahaan pemenang tender hingga pihak yang mengajukan logistik PMT itu.

Namun perlu diketahui bahwa pada tahun 2013 silam pengadaan PMT ini sudah dilakukan. Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa pada tahun 2013 Sekretariat Jenderal Kemenkes - Pusat Analisis Determinan Kesehatan mengadakan PMT/Bumil KEK Buffer Stock dengan pagu anggaran sebesar Rp 88.759.890.000,00 dan HPS senilai Rp. 88.463.539.862,00.

Pengadaan ini dimenangkan PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Jakarta yang berlamat di Jl. Pulo Lentut No.10 Kawasan Industri Pulogadung - Jakarta Timur.Beli vitamin dan suplemen

Di tahun yang sama juga terdapat pengadaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 66.560.769.000,00 dan HPS senilai Rp 66.777.451.231,00. Pengadaan tersebut dimenang juga PT Enseval Putera Megatrading Tbk. Cabang Jakarta.

Tahun 2014, Sekretariat Jenderal Kemenkes - Pusat Analisis Determinan Kesehatan mengadakan PMT-AS Buffer Stock dengan pagu anggaran Rp  34.962.840.000,00 dan HPS senilai 33.447.692.283,00. 

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Cahaya Palapa Nusantara yang beralamat di Jl. Agave Raya Blok A No.19 RT009/004 Kel.Kedoya Selatan Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.KelontongBeli vitamin dan suplemen. Di tahun sama, Kemenkes juga mengadakan PMT-AS dengan pagu anggaran sebesar Rp 40.935.550.000,00 dan HPS senilai Rp 40.689.134.415,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.

Tahun 2016, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan PMT/Bumil KEK (kirim ke daerah) dengan pagu angaran Rp 293.914.713.000,00 dan HPS senilai Rp 259.445.528.733,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.

Di tahun sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan PMT/Bumil KEK (kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 236.627.352.000,00 dan HPS senilai Rp 207.391.961.847,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.

Tahun 2017, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 381.196.800.000,00 dan HPS senilai Rp 301.719.206.880,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.

Di tahun sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 271.822.140.000,00 dan HPS Rp 271.732.571.100,00.

Pengadaan ini juga dimenangkan PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil kirim Buffer Stock) dengan pagu anggaran Rp 20.491.650.000,00 dan HPS senilai Rp 20.482.754.400,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Wahyu Pratama Anugrah yang beralamat di Ruko Permata Boulevard Square Blok AG Jl Raya Pos Pengumben No.1 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.

Tahun 2018, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil KEK Buffer Stock) dengan pagu anggaran Rp 41.242.500.000,00 dan HPS senilai Rp 41.237.820.000,00.

Di tahun yang sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Ibu Hamil kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 318.172.500.000,00 dan HPS senilai Rp 318.012.525.000,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.

Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita kirim ke daerah) dengan pagu anggaran Rp 428.384.700.000,00 dan HPS senilai Rp 418.680.246.600,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.

Bahkan, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat juga mengadakan belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (PMT Balita Buffer stock) dengan pagu anggaran Rp 58.622.400.000,00 dan HPS senilai Rp 56.893.294.080,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Andara Satria Jaya yang beralamat di Vila Nusa Indah Blok V 10/22 RT 007 RW 023 Desa Bojong Kulur, Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Tahun 2019, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan Penyediaan  Makanan Tambahan (MT) Balita Khusus kirim ke daerah dengan pagu anggaran Rp 283.376.160.000,00 dan HPS senilai Rp 281.981.877.552,00.Kelontong

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Indofarma Global Medika yang beralamat di Komplek Infinia Park, Jl.Dr Suharjo No.45 Blok B 86 Jakarta Selatan.

Di tahun yang sama, Kemenkes - Direktorat Gizi Masyarakat mengadakan Penyediaan Makanan Tambahan (MT) Balita Khusus Buffer Stock Pusat dengan pagu anggaran Rp 31.389.120.000,00 dan HPS senilai Rp 28.836.287.712,00.

Pengadaan ini dimenangkan oleh PT Andara Satria Jaya yang beralamat di Vila Nusa Indah Blok V 10/22 RT 007 RW 023 Desa Bojong Kulur, Kec Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Selain daripada perusahaan tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mendorong KPK juga dapat mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak yang mengajukan logistik PMT itu. Kepada Anggota DPR RI Komisi IX tahun 2017, misalnya. Salah satunya adalah  Amelia Anggraini dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Saya kira ini pentunjuk awal bagi penyidik KPK mengumupkan bukti ya. Jika memang Polri dan Kejagung tidak menemukan bukti tindak pidana korupsi, namun KPK ngotot menyidik kasus ini, itu artinya KPK mengantongi bukti yang kuat dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dan oknum Anggota DPR RI," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (2/10/2025).

Untuk lebih jelas, tegas Hudi, KPK segera memeriksa semua Anggota Komisi IX DPR di tahun itu. "Sangat mustahil hanya dia (Amelia Anggraini) yang mengajukan logistik PMT itu. Khusus yang kebagian dana ya, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksanya," tegasnya.

Soal apakah kemudian KPK dapat menemukan siapa tersangkanya, menurut Hudi, semua itu tergantung daripada kecermatan dan kelihaian penyidiknya. "Kita percayakan kepada KPK mengusut tuntas kasus ini. Dan harapannya tidak ada intervensi ataupun cawe-cawe politik," harapnya.

Menyoal pemeriksaan terhadap Amelia, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa menjelaskan lebih jauh. "Kami belum bisa jelaskan secara rinci, karena perkara ini masih pada tahap penyelidikan. Kita tunggu prosesnya ya," tegas Budi kepada Monitorindonesia.com.

Sebelumnya, Monitorindonesia.com memberitakan bahwa DPR RI melalui Komisi IX diduga kerap mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen.

"Sehubungan dengan kegiatan Kunjungan Kerja Ke daerah Pemilihan Anggota DPR RI sebagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, maka kami bermaksud mengadakan sosialisasi kesehatan ibu dan anak, edukasi pola makan sehat seimbang dan pemberian MP AS di wilayah Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen)," tulis permohonan itu yang ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

"Oleh karena itu, mohon kiranya Kementerian Kesehatan, RI dapat membantu dalam hal logistik; MT BUMIL = 20 ton; PMT ANAK SEKOLAH = 20 ton; MP ASI = 20 ton; ADP Pekerja = 20 ton," tambahnya.

Anggota DPR RI yang sama juga melalui Komisi IX mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka bakti sosial masa reses di Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vil yang meliputi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.

"Diberitahukan dengan hormat, bahwa kami akan melaksanakan kembali Bakti Sosial di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIl yang meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga pada masa reses sidang III tahun sidang 2016-2017 yang akan dilaksanakan pada bulan maret 2017".

"Sehubungan dengan itu kami mengharap bantuan saudara kiranya dapat menyediakan kebutuhan untuk kegiatan bakti sosial di masyarakat tersebut berupa obat-obatan," tulis permohonan itu yang juga ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

Hingga kini Amelia Anggraini yang kini duduk di kursi Komisi I DPR RI belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

KPK Korupsi PMT Biskuit Balita Biskuit Ibu Hamil Amelia Anggraini Komisi IX DPR