DPR Geram, Minta Pelaku Usaha Pembuat 50 Obat Ilegal dan 181 Kosmetik Berbahaya Dihukum Berat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Desember 2023 16:36 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, geram terhadap para pelaku usaha yang membuat obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) dan kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya yang menjadi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh oknum-oknum pelaku usaha tersebut harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Mengingat peredaran obat-obatan dan kosmetik tersebut sudah merambah ke berbagai wilayah di Indonesia. 

"Nggak usah dikasih ampun perusahaan dan oknum oknum kriminal seperti ini!," tegas Irma saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (12/12).

Kendati begitu, politikus partai NasDem ini meragukan terhadap keadilan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya kata dia, sudah banyak pelaku usaha dalam industri ini yang terbukti melanggar hukum tetapi, tak ada hukuman serius yang bisa membuat efek jera.

"Sulitnya kan karena BPOM tidak punya otoritas menghukum mereka. BPOM hanya membawa mereka ke jalur hukum, sementara proses hukumnya dilakukan oleh kepolisian," tukas Irma. 

"Sementara faktanya banyak terdakwa yang terbukti melanggar hukum, hanya di hukum ringan (banyak hengky pengkynya) sehingga tidak ada efek jera," tambahnya.

Sebelumnya, BPOM telah menemukan 50 item (1 juta pieces) obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya (BKO). Dan 181 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode September 2022 hingga Oktober 2023. 

Total penemuan tersebut memiliki nilai keekonomian hingga mencapai lebih dari Rp39 miliar. Dan dari temuan itu diketahui, produk-produk tersebut telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

"Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan," ujar Plt Kepala BPOM RI Rizka Andalucia, Jum'at (8/12).

BPOM telah memerintahkan kepada pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan OT dan SK mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan dan juga tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM.

Menurutnya, selain sanksi administratif, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (DI)