BPOM Temukan 50 Obat Tradisional Ilegal dan 181 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Jakarta, MI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis update daftar kosmetik mengandung merkuri dan bahan berbahaya pada tahun 2023.
Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, telah ditemukan 50 item (1 juta pieces) obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya (BKO). Dan 181 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
Total penemuan tersebut memiliki nilai keekonomian hingga mencapai lebih dari Rp39 miliar. Dan dari temuan itu diketahui, produk-produk tersebut telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
"Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan," ujar Plt Kepala BPOM RI Rizka Andalucia, dikutip dari laman resmi BPOM RI, Selasa (12/12).
Rizka mengungkap, dalam 3 tahun terakhir telah terjadi peningkatan terhadap produk BKO dan kosmetik berbahan kimia berbahaya di setiap tahunnya.
"Memang terjadi peningkatan terhadap kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya dalam tiga tahun terakhir ini, meningkat 10-20 persen tiap tahun," ujar Rizka
Berdasarkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan terhadap kenaikan jumlah obat tradisional ilegal BPOM. Sebagian besar kasus masih didominasi oleh penambahan bahan sildenafil sitrat dan tadalafil, BKO deksametason, fenilbutazon, dan masih banyak lagi.
"BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional. Kandungan BKO tersebut bisa berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya," tukasnya.
Sedangkan untuk bahan berbahaya pada produk kosmetik, Rizka menyebut, apabila pewarna kosmetik yang mengandung K3 dan K10 masuk ke dalam tubuh tentu akan berbahaya bagi tubuh.
"Tapi pewarna kosmetik berbahaya, apalagi berisiko kalau itu masuk ke dalam tubuh kita," terangnya.
Untuk itu, dalam upaya meningkatkan literasi masyarakat, BPOM meresmikan program INTERAKSI (Input Nomor Izin Edar Ketika Promosi), suatu program yang mewajibkan setiap seller yang menjual obat dan makanan secara online untuk mencantumkan nomor izin edar BPOM sebagai salah satu informasi terkait legalitas produk. (DI)
Berita Sebelumnya
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB
Diduga Terlibat Mafia Perdagangan Oli dan Sparepart Ilegal, Kemendag Dilaporkan ke KPK
26 Juli 2024 13:11 WIB
Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten
25 Juli 2024 19:19 WIB