Pengadaan Masker Rp 200 Miliar, Kejati DKI Jakarta Ngapain?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 12:52 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BPBD DKI Jakarta yang sudah ditangani Kejati DKI Jakarta sepertinya jalan di tempat. Publik menantikan kinerja Kejati DKI Jakarta yang selama kepemimpinan Reda Manthovani tidak menemukan banyak pelaku kejahatan luar biasa dibidang tindak pidana korupsi dilingkungan pemprov DKI Jakarta. Melihat kenyataan seperti ini, warga Jakarta harus berbaik sangka karena pejabat pejabat di Jakarta ini terbilang bersih bersih dan amanah. Sekalipun banyak laporan dari masyarakat termasuk LSM yang melaporkan dugaan tindakan tak terpuji tersebut kepenegak hukum. Namun nyatanya nyaris tak terdengar berita koruptor ditangkap Kejaksaan Tinggi dan jajarannya beberapa tahun terakhir ini. Kalaupun ada yang dirilis kejaksaan Tinggi hanya kerja kerja Tim Tabur (Tangkap Buron) yang seperti lelucon buat publik. Begitu juga kasus dugaan korupsi disaat Covid-19 dimana refocusing anggaran untuk penanggulangan wabah virus ganas dan mematikan tersebut harus dilakukan. Tetapi berita miring selalu saja muncul dari penyelenggaraan anggaran fantastis yang bisa menggoda iman penguasa dan pejabat terkait. Pengadaan Masker tiga lapis misalnya di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) pemprov DKI Jakarta yang kala itu dipimpin oleh Sabdo Kurnianto. Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kata Isnawa Adji Kepala BPKD (12/5) pengganti Sabdo Kurniawan yang sudah pensiun. Kepal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani yang dihubungi Monitorindonesia.com mempertanyakan nasib kasus ini hingga berita ini dinaikkan belum memberikan penjelasan. Sedangkan Mantan Kepala BPBD Sabdo Kurnianto yang dikonfirmasi lewat pesan singkat WhattsAppnya walau sempat dibaca, lalu yang bersangkutan malah memblok hp wartawan. Daniel aktivis LSM GEMITRA mendesak Kajati DKI Jakarta serius menangani kasus ini. Apalagi diketahui dana. pengadaan Masker tiga lapis tersebut adalah kebijakan BTT (Bantuan Tak Terduga) yang karena keadaan memaksa (forse majure) darurat kemanusiaan akibat serangan Covid-19 tahun 2020 lalu. Lebih jauh Daniel mendesak Kajati membuka sejauhmana proses kasus ini bergulir di Kejaksaan. Hal ini penting dibuka kepublik agar tidak menimbulkan kecurigaan negatif kepada penegakan hukum. Semua tau akhir akhir ini tingkat kepercayaan publik kepada Korps Adyaksa sangat tinggi. Kegetolan pihak Kejaksaan Agung mengungkap kasus-kasus raksasa hingga menyeret menteri cukup memuaskan masyarakat. Sejatinya langkah Kejaksaan Agung ini menjadi inspirasi buat pak Reda Manthovani membuat terang benderang kinerja Kejaksaan," katanya. Sebelumnya telah diberitakan media ini bahwa keprihatinan bersama manakala dalam keadaan darurat bencana alam masih ada segelintir oknum memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Semua masih ingat betapa mengerikan dan mencekamnya kegentingan akibat serangan wabah Covid'19 tahun 2020 silam. Pemerintah pusat segera menetapkan keadaan darurat kesehatan. Berikutnya kebijakan kebijakan dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang belum ditemukan obat penyembuhannya. Upaya pencegahan penularan wabah ganas tersebut ditetapkan dengan cara membatasi kerumunan dan pemberian masker kepada masyarakat. Guna mendukung kebijakan tersebut APBN yang sejatinya untuk banyak program pembangunan harus direcofusing (dialihkan) upaya pencegahan penularan wabah dan pengobatan korban yang membutuhkan perawatan. Demikian juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Termasuk recofusing anggaran. Trilyunan anggaran dialokasikan termasuk pengadaan masker tiga lapis yang akan dibagikan kepada warga Jakarta. Anggaran Rp 200 Miliar itu diserahkan pengelolaannya ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang kala itu dipimpin Sabdo Kurnianto. Ditambah Rp 5,468 Miliar Honor Insentif dan Penunjang Posko. Namun penggunaan dana BTT tersebut ternyata menyisakan kecurigaan bagi kalangan anggota DPRD DKI Jakarta yang menyatakan dana BTT tersebut tidak dilaporkan Gubernur didalam LKPJ Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2020. Kepada Monitor Indonesia, Jumat (12/5) Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan bahwa hal ini sedang diproses penegak hukum dari Kejaksaan. " Sudah ditangani Kejaksaan tuh pak. Masih berproses," katanya. (Sabam Pakpahan) #Kejati DKI#Kejati DKI#Kejati DKI#Kejati DKI Jakarta