Diduga Dimarkup, BPK Diminta Audit Khusus Proyek Pengendalian Banjir Kawasan Kemayoran Tahun 2023

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2024 16:30 WIB
Sekjen INDECH, Order Gultom didampingi Direktur Investigasi, Hikmat Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Sekjen INDECH, Order Gultom didampingi Direktur Investigasi, Hikmat Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta melakukan audit khusus terkait proyek pengendalian banjir di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) tahun anggaran 2023 yang dikerjakan oleh PT Mari Bangun Nusantara (MBN).

Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 21,3 miliar itu dengan konsultan supervisi/pengawasan PT Tuah Agung Anugerah kontrak senilai Rp.3.275.610.000, diduga biaya supervisi/pengawasan dimarkup atau digelembungkan. 

Menurut Sekjen Indonesian E-Catalogue Watch (INDECH) Order Gultom, bahwa untuk supervisi/pengawasan pekerjaan tersebut cukup dilaksanakan dua orang konsultan di lapangan dengan biaya maksimal Rp 200 juta. 

"Patut diduga Kepala SNVT PJSA Ciliwung Cisadane sengaja menggelembungkan biaya pengawasan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3.000.000.000," kata Order kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (1/11/2024).

Order Gultom telah melayangkan surat klarifikasi No: 015/K-Indech/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024, namun tidak ditanggapi pihak SNVT PJSA Ciliwung Cisadane. 

"Kita berharap kepada pihak BPK agar turun tangan terkait adanya indikasi kerugian negara dalam proyek ini," harapnya.

Diketahui, pengerjaan proyek tersebut juga sebelumnya mengalami keterlambatan.

Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, Putu Jono, menjelaskan bahwa PT MBN menghadapi keterlambatan akibat kelalaian penyedia, sesuai kontrak dengan PT Tuah Agung Anugrah-KSO-PT.Virama Karya yang bertugas melakukan pengawasan.

Rapat pembuktian keterlambatan konstruksi mengungkapkan sejumlah pelanggaran, dan pihak penyedia bersedia menerima denda sesuai ketentuan kontrak.

"Prosedur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada PT. Mari Bangun Nusantara telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023, dimana berdasarkan hasil rapat evaluasi pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan," katanya pada Januari 2024 lalu.

Dia menambahkan, bahwa pekerjaan tersebut masih dapat diselesaikan kurang dari 90 hari kalender, dan penyedia jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan. "Untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga kontrak (sebelum PPN)," kata Putu.

Topik:

Proyek Pengendalian Banjir BPK Banjir