Tiga Polisi Gadungan di Jakarta Barat Ditangkap, Terlibat Pemerasan Puluhan Kali


Jakarta, MI - Polisi berhasil mengungkap kasus pemerasan di wilayah Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan tiga pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Usut punya usut, ketiga pelaku ternyata pernah mendekam di penjara.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas Polsek Palmerah melakukan patroli rutin di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024) dini hari. Petugas mencurigai gerak-gerik mencurigakan dari para pelaku yang terlihat mencari target.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," kata Sugiran, Kamis (5/12/2024).
Setelah pengejaran, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AP (36) di tempat kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan, komplotan lainnya berinisial DP (18) dan WN (18) kembali diringkus.
Dari hasil interogasi, para pelaku memilih korban secara acak. Dengan lencana Polri palsu, mereka menuduh para korban terlibat kasus narkotika. Selanjutnya para pelaku merampas barang-barang milik korban.
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," katanya.
Setelah diselidiki, pihak kepolisian mungungkapkan ketiga polisi gadungan ini telah beraksi setidaknya 30 kali, ara korban pun dipilih secara acak.
"Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo.
Dari hasil interogasi, para pelaku memilih korban secara acak. Dengan lencana Polri palsu, mereka menuduh para korban terlibat kasus narkotika. Selanjutnya para pelaku merampas barang-barang milik korban.
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," tuturnya.
Polisi mengungkap bahwa dua pelaku, AP (36) dan DP (18), yang terlibat dalam komplotan polisi gadungan yang memeras warga di Palmerah, Jakarta Barat, merupakan residivis. Keduanya sebelumnya pernah mendekam di penjara dengan kasus yang berbeda, yaitu pengeroyokan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama 7 tahun karena kasus pengeroyokan. Sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol," ungkap AKP Rachmad Wibowo.
Saat ini, AP, DP, dan satu pelaku lainnya yang berinisial WN (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus serupa dan melapor jika menemukan tindak pidana yang mencurigakan.
Topik:
polisi-gadungan pemerasan jakarta-barat